Mafia Migas Terkuak Lagi, Riza Chalid jadi Kunci yang Tak Boleh Lolos
.webp)
Jakarta, MI - Pengamat energi dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Fahmy Radhi, mendesak aparat penegak hukum tidak setengah hati memburu buronan kakap M. Riza Chalid.
Ia menegaskan, negara harus segera memulangkan dan mengadili Riza yang diduga menjadi aktor kunci dalam skandal korupsi migas kelas kakap.
“Riza harus didatangkan ke Indonesia. Perannya diduga sangat besar. Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah tapi tumpul ke atas,” tegas Fahmy menanggapi penetapan tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi pengadaan minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina Energy Trading Limited (Petral), Minggu (12/4/2026).
Fahmy menyoroti lambannya penanganan perkara yang telah bertahun-tahun mengendap tanpa kejelasan. Ia mempertanyakan mengapa kasus yang sarat indikasi mafia migas itu baru sekarang kembali dibuka, padahal jejak persoalannya sudah lama terendus.
“Ini kasus lama, tapi seperti sengaja dibiarkan. Bahkan sebelumnya KPK pun kesulitan menembus karena Petral beroperasi di Singapura. Tidak ada penetapan tersangka signifikan saat itu, termasuk terhadap Riza,” ujarnya.
Menurut Fahmy, indikasi keterlibatan Riza Chalid bukan isapan jempol. Ia menyebut banyak kejanggalan dalam proses bidding pengadaan BBM yang diduga kuat dikendalikan oleh jaringan tertentu.
“Hampir semua pengadaan BBM saat itu ditengarai ‘disupport’ oleh Riza melalui mekanisme bidding. Ini bukan sekadar dugaan kecil, tapi pola yang sistematis,” katanya.
Ia juga mengingatkan bahwa Tim Reformasi Tata Kelola Migas—yang ia pernah terlibat di dalamnya—sudah sejak lama mencium praktik rente dalam tubuh Petral. Tim tersebut bahkan merekomendasikan langkah drastis: membubarkan Petral dan menghapus BBM jenis premium yang menjadi ladang permainan.
“Rekomendasi itu akhirnya dijalankan: Petral dibubarkan dan premium dihapus. Artinya, problemnya nyata, bukan fiksi,” ujarnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung resmi menetapkan M. Riza Chalid sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan bensin premium dan RON 92 periode 2008–2015. Selain Riza, enam orang lainnya juga ikut dijerat.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa kasus ini merupakan perkara lama dan tidak berkaitan dengan kondisi korporasi saat ini.
“Perlu ditegaskan, Petral telah dibubarkan sejak Mei 2015. Perkara ini tidak terkait dengan entitas yang ada sekarang. Seluruh tersangka juga sudah tidak menjabat,” ujar Anang dalam konferensi pers.
Namun, hingga kini besaran kerugian negara masih dalam penghitungan oleh BPKP. Di sisi lain, Kejaksaan Agung terus berkoordinasi dengan Interpol untuk memburu Riza Chalid yang telah masuk daftar pencarian orang (DPO).
Kasus ini kembali menegaskan satu hal: perang melawan mafia migas belum benar-benar usai. Kini publik menunggu, apakah penegakan hukum berani menembus lingkaran elite—atau kembali mandek di tengah jalan.
Topik:
