Jejak ‘Permainan Sistemik’ dari Pabrik Rokok ke Meja Bea Cukai
.webp)
Jakarta, MI — Skandal dugaan korupsi pita cukai rokok yang diusut Komisi Pemberantasan Korupsi membuka tabir yang lebih dalam dari sekadar pelanggaran administrasi.
Kasus ini mengarah pada dugaan praktik terorganisir yang menghubungkan produsen rokok dengan oknum di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, membentuk rantai permainan sistemik yang merugikan negara.
Penyelidikan ini merupakan pengembangan dari perkara suap impor di lingkungan Bea Cukai.
Namun, arah pengusutan kini melebar ke sektor industri hasil tembakau, terutama terkait penyalahgunaan pita cukai instrumen vital dalam pengawasan dan penerimaan negara.
Sejumlah pengusaha rokok dari Jawa Timur dan Jawa Tengah telah diperiksa. Salah satunya, pengusaha asal Pamekasan, H. Khairul Umam alias Haji Her, yang dimintai keterangan penyidik pada 9 April.
Sementara itu, pengusaha lain, M. Suryo, mangkir dari panggilan pemeriksaan sebelumnya.
Pengamat industri mikro, Chabibi Syafiuddin, menyebut kasus ini sebagai bentuk kejahatan ekonomi terorganisir. Ia menilai adanya indikasi kuat distorsi sistem yang disengaja, bukan sekadar pelanggaran teknis.
“Jika pita cukai beredar tidak sesuai kapasitas produksi, itu menandakan permainan yang terstruktur. Ini bukan kesalahan kecil, tapi pola sistemik,” ujarnya, Minggu (12/4/2026).
Menurutnya, praktik ini tidak berhenti di level produksi, tetapi melibatkan jaringan distribusi dan aliran dana yang luas. Karena itu, langkah KPK menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan dinilai tepat untuk membongkar aliran uang yang menjadi nadi kejahatan tersebut.
Namun, kritik keras diarahkan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia yang dinilai belum optimal menindak produksi rokok ilegal di lapangan.
“Rokok ilegal itu barang fisik, pabriknya ada, jalurnya jelas. Jika tidak disentuh, publik wajar curiga ada yang tidak beres,” tegasnya.
Ia menambahkan, lambannya penindakan di sektor hulu berpotensi membuat upaya penegakan hukum menjadi timpang. “Jika hulu dibongkar tetapi hilir dibiarkan, maka penegakan hukum hanya berjalan setengah,” katanya.
Sebelumnya, juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkap bahwa penyidik telah mengantongi data dan keterangan terkait dugaan aliran dana dari sejumlah perusahaan rokok kepada oknum Bea Cukai. Dugaan ini mengarah pada praktik suap untuk memanipulasi kewajiban cukai.
Meski belum merinci identitas perusahaan, KPK memastikan bahwa produsen yang diduga terlibat berasal dari wilayah Jawa Tengah dan Jawa Timur. Pemanggilan terhadap perusahaan-perusahaan tersebut akan segera dilakukan.
Dalam pengembangan kasus ini, KPK juga telah menetapkan sejumlah tersangka dari internal Bea Cukai dan pihak swasta.
Di antaranya pejabat di Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai serta pihak perusahaan yang diduga terlibat dalam pengaturan jalur impor.
Kasus ini menegaskan bahwa persoalan cukai rokok bukan sekadar soal penerimaan negara, melainkan cermin dari rapuhnya pengawasan dan potensi kolusi antara regulator dan pelaku usaha.
Jika benar terbukti, praktik ini bukan hanya menggerogoti keuangan negara, tetapi juga merusak fondasi tata kelola industri secara keseluruhan.
Topik:
