4 Orang Tersangka, Begini Temuan BPK Proyek Fiktif VGM PT BKI Rp 15,5 M
.webp)
Jakarta, MI - Kejaksaan Negeri Jakarta Utara (Kejari Jakut) mengungkap dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek penerbitan sertifikat Verified Gross Mass (VGM) pada Strategic Business Unit (SBU) Marine & Offshore Migas di PT Biro Klasifikasi Indonesia (Persero) untuk periode 2021 hingga 2023.
Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan empat orang sebagai tersangka pada Senin (6/4/2026) lalu, yakni BP selaku karyawan PT BKI, ABS sebagai Senior Manager Dukungan Teknis dan Sumber Daya, ABSN selaku Senior Manager Dukungan Bisnis, serta RH sebagai Direktur Utama PT Pilar Mandiri.
Kepala Kejari Jakarta Utara, Syahrul Subuki, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum acara pidana.
“Tim penyidik telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pendukung penerbitan sertifikat Verified Gross Mass (VGM) di SBU Marine & Offshore Migas PT BKI tahun 2021 sampai dengan 2023,” ujar Syahrul dikutip pada Minggu (12/4/2026).
Ia menambahkan, perkara ini bermula dari kerja sama antara PT BKI dengan pihak ketiga, yakni PT Pilar Mandiri, dalam sejumlah pekerjaan pendukung penerbitan sertifikat VGM, di antaranya jasa analisis sampling timbang ulang, maintenance dan monitoring akurasi jembatan timbang, serta penyediaan tenaga ahli.
Namun dalam prosesnya, penyidik menemukan adanya penyimpangan dalam mekanisme pengadaan. Penunjukan PT Pilar Mandiri dilakukan melalui metode penunjukan langsung yang tidak sesuai dengan pedoman pengadaan barang dan jasa yang berlaku di internal perusahaan.
Selain itu, sejumlah dokumen penting dalam proses pengadaan tidak ditemukan, seperti dokumen kualifikasi, Kerangka Acuan Kerja (KAK), Harga Perkiraan Sendiri (HPS), hingga analisis risiko.
“Penunjukan pihak ketiga tidak melalui prosedur yang semestinya dan tidak didukung dengan dokumen pengadaan yang lengkap,” kata Syahrul.
Dari hasil penyidikan juga terungkap bahwa pekerjaan yang dikontrakkan diduga tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya. PT Pilar Mandiri disebut tidak menjalankan pekerjaan sesuai ruang lingkup kontrak.
Temuan lain yang menjadi perhatian penyidik adalah adanya aliran dana yang tidak sesuai ketentuan. Setelah PT Pilar Mandiri menerima pembayaran dari PT BKI, sebagian besar dana tersebut diduga dikembalikan secara tunai kepada pihak internal.
“Dari pembayaran yang dilakukan, sekitar 90 persen dana dikembalikan, sedangkan 10 persen digunakan sebagai fee,” ujarnya.
Akibat praktik tersebut, realisasi pembayaran yang tidak sesuai ketentuan dalam proyek ini mencapai Rp15.589.000.000 untuk periode 2021 hingga Desember 2023.
Temuan ini juga selaras dengan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia yang mencatat adanya pengeluaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sebesar Rp15,589 miliar serta pemborosan sebesar Rp1,38 miliar dalam kegiatan penerbitan sertifikat VGM.
Dalam laporan hasil pemeriksaan tersebut, BPK mengungkap sejumlah permasalahan dalam pelaksanaan kegiatan, antara lain lemahnya pengendalian internal, tidak memadainya perencanaan anggaran, serta ketidaksesuaian proses pengadaan dengan ketentuan yang berlaku.
Selain itu, pekerjaan penerbitan sertifikat VGM dinilai belum sepenuhnya memberikan nilai tambah bagi para pemangku kepentingan, meskipun kegiatan tersebut memiliki kontribusi signifikan terhadap pendapatan unit usaha.
Sebagai informasi, sertifikat VGM merupakan bagian penting dalam sistem keselamatan pelayaran internasional. Ketentuan ini mengacu pada amandemen Konvensi Safety of Life at Sea (SOLAS) yang diterapkan oleh International Maritime Organization (IMO) untuk memastikan akurasi berat peti kemas sebelum dimuat ke kapal.
Di Indonesia, pelaksanaan VGM diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan, yang mewajibkan setiap kontainer memiliki data berat terverifikasi guna mencegah risiko kecelakaan akibat kesalahan distribusi beban.
Kejari Jakut menyatakan bahwa penyidikan perkara ini masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang turut dimintai pertanggungjawaban pidana.
“Perkara ini akan terus kami kembangkan untuk mengungkap keterlibatan pihak lain,” kata Syahrul.
Para tersangka dijerat dengan ketentuan perundang-undangan terkait tindak pidana korupsi, dengan ancaman pidana sesuai hukum yang berlaku.
Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut pengelolaan proyek di lingkungan badan usaha milik negara, serta pentingnya penerapan tata kelola perusahaan yang baik dalam pelaksanaan kegiatan yang berkaitan dengan standar keselamatan internasional.
Temuan BPK
Temuan audit Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia mengungkap persoalan serius dalam pengelolaan proyek penerbitan sertifikat Verified Gross Mass (VGM) di PT Biro Klasifikasi Indonesia (Persero).
Tidak hanya soal dugaan korupsi, audit juga menemukan kelemahan sistemik yang berpotensi merugikan keuangan perusahaan dan menurunkan kredibilitas layanan.
Dari data yang diperoleh Monitorindonesia.com, bahwa dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) Nomor 14/AUDITAMA VII/PDTT/7/2024 tertanggal 4 Juli 2024, BPK mencatat adanya pengeluaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sebesar Rp15.589.000.000 serta pemborosan senilai Rp1.386.073.609 pada pekerjaan penerbitan sertifikat VGM di SBU Marine & Offshore Migas.
Kontribusi Besar, Tata Kelola Lemah
Audit BPK menunjukkan bahwa proyek VGM merupakan salah satu kontributor utama pendapatan unit usaha, dengan porsi mencapai 30% hingga 40% dari total pendapatan komersial pada periode 2021 hingga semester I 2023.
Namun ironisnya, proyek dengan kontribusi besar tersebut justru dikelola dengan tata kelola yang dinilai belum memadai.
BPK menemukan bahwa pelaksanaan pekerjaan belum sepenuhnya sesuai dengan lingkup yang diatur dalam kontrak. Aktivitas penting seperti audit manajemen mutu, pengujian sistem, hingga verifikasi lapangan tidak dilaksanakan secara optimal.
Bahkan dalam praktiknya, pengawasan lebih banyak dilakukan secara administratif melalui sistem, tanpa verifikasi langsung yang memadai di lapangan.
Pekerjaan Minim Nilai Tambah
Dalam audit tersebut, BPK juga menyoroti bahwa penerbitan sertifikat VGM oleh PT BKI belum memberikan nilai tambah signifikan bagi para pemangku kepentingan.
Padahal, secara regulasi, sertifikat VGM seharusnya menjadi instrumen penting untuk menjamin akurasi berat kontainer dalam sistem logistik internasional.
Fakta di lapangan menunjukkan bahwa proses penimbangan sepenuhnya dilakukan oleh pihak terminal pelabuhan, sementara peran PT BKI dalam beberapa aspek dinilai terbatas.
Kondisi ini membuat keberadaan sertifikat VGM yang diterbitkan menjadi kurang optimal, bahkan disebut belum sepenuhnya diakui oleh sejumlah otoritas pelabuhan di luar negeri.
Kelemahan Perencanaan dan Pengendalian Anggaran
BPK menemukan bahwa penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB) tidak berbasis analisis kebutuhan riil, melainkan hanya mengacu pada data historis. Akibatnya, terjadi ketidaksesuaian antara perencanaan dan realisasi anggaran.
Dari sisi kinerja keuangan, margin laba operasi juga berada di bawah standar internal perusahaan. Rata-rata margin yang direncanakan sebesar 32 persen, sementara realisasinya hanya berkisar antara 27 hingga 29 persen, jauh dari target minimal 57,37 persen.
Selain itu, tidak terdapat mekanisme monitoring dan evaluasi yang memadai terhadap realisasi biaya, sehingga selisih anggaran tidak dapat dijelaskan secara akuntabel.
Pengadaan Tidak Transparan dan Berisiko
Dalam aspek pengadaan barang dan jasa, BPK mengidentifikasi sejumlah pelanggaran prinsip tata kelola.
Beberapa di antaranya meliputi penunjukan langsung tanpa justifikasi yang memadai; tidak adanya evaluasi penawaran yang transparan; ketiadaan dokumen penting seperti HPS dan KAK; dan penetapan penyedia jasa tanpa kriteria yang terukur.
Kondisi tersebut dinilai membuka ruang terjadinya praktik persekongkolan dengan pihak ketiga.
Indikasi Ketidakwajaran Harga
Audit juga menemukan adanya indikasi ketidakwajaran harga dalam pelaksanaan proyek.
Sebagai contoh, biaya jasa sampling timbang ulang yang dibayarkan kepada pihak ketiga mencapai Rp500.000 per kontainer, sementara tarif sertifikat VGM yang dikenakan kepada pengguna jasa hanya berkisar Rp14.000 hingga Rp17.000 per kontainer.
Perbedaan yang signifikan ini menunjukkan tidak adanya dasar analisis harga yang memadai dan berpotensi menimbulkan pemborosan.
Kelemahan Operasional dan Pengawasan
Dalam pelaksanaan operasional, BPK mencatat sejumlah kelemahan, antara lain: tidak dilaksanakannya audit mutu secara rutin; random check lapangan jarang dilakukan dan pengawasan lebih banyak berbasis sistem, bukan verifikasi fisik.
Bahkan, aktivitas tenaga proyek lebih banyak terserap pada pekerjaan administratif seperti monitoring email, dibandingkan fungsi pengawasan teknis di lapangan.
Dampak Sistemik
BPK menilai berbagai permasalahan tersebut berdampak luas, antara lain: tidak optimalnya efisiensi operasional; potensi kerugian keuangan; penurunan kredibilitas perusahaan di tingkat internasional; dan tidak maksimalnya manfaat bagi stakeholder.
Selain itu, terdapat risiko terhadap reputasi sistem pelayaran Indonesia, mengingat akurasi data VGM merupakan bagian penting dalam standar keselamatan global.
Penyebab dan Rekomendasi
BPK menyimpulkan bahwa permasalahan ini dipicu oleh beberapa faktor utama, seperti lemahnya pengawasan Direksi dan Komisaris, tidak memadainya sistem pengendalian internal, serta ketidaksesuaian proses pengadaan dengan ketentuan.
Tak hanya itu, terdapat indikasi persekongkolan dengan pihak ketiga dalam pelaksanaan pekerjaan.
Atas temuan tersebut, BPK merekomendasikan kepada manajemen PT BKI untuk meminta pertanggungjawaban atas pengeluaran Rp15,5 miliar; memperbaiki sistem pengendalian internal; menertibkan proses pengadaan barang dan jasa; menyusun SOP yang memadai; dan memberikan sanksi kepada pihak yang bertanggung jawab.
Topik:
