Bau Busuk Proyek PLN Terkuak! Dugaan Mark Up Rp 50 Miliar Mulai Diseret Kejati
.webp)
Jakarta, MI - Kejaksaan tak lagi sekadar mencium dugaan—kali ini mereka mulai membongkar bau busuk proyek listrik negara.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Nauli Rahim Siregar, mengungkap skandal dugaan korupsi mark up dalam proyek migrasi unit pembangkitan 3 PLTU Suralaya milik anak usaha PT PLN (Persero), PT PLN Indonesia Power.
“Laporan masuk tahun lalu,” tegas Nauli dikutip pada Senin (13/4/2026)—sebuah sinyal bahwa kasus ini bukan isu baru, melainkan dugaan lama yang kini mulai dikuliti serius.
Kejati Jakarta kemudian menelusuri aliran proyek yang melibatkan PT High Volt Technology, perusahaan yang menjadi pelaksana perubahan sistem tegangan. Secara formal, perusahaan ini mengikuti proses lelang seperti biasa. Namun di balik prosedur yang tampak “rapi”, penyidik justru menemukan indikasi permainan kotor.
Dari pagu anggaran yang disiapkan sebesar Rp 219 miliar, PT High Volt Technology memenangkan proyek dengan nilai kontrak Rp 177,5 miliar. Angka itu di atas kertas terlihat efisien. Tapi fakta di lapangan berbicara lain—proyek ternyata dikerjakan dengan biaya jauh lebih rendah.
“Tim melihat ada ketidaksesuaian dalam penyerapan anggarannya, ternyata pekerjaan itu tidak senilai itu,” ungkap Nauli blak-blakan.
Selisih mencurigakan pun menganga. Penyidik menemukan dugaan “uang panas” sekitar Rp 40 hingga Rp 50 miliar yang tak jelas rimbanya. Angka fantastis ini masih didalami untuk memastikan besaran kerugian negara yang sebenarnya.
“Kemana lebihnya, masih didalami,” kata Nauli, membuka kemungkinan adanya aliran dana ke pihak-pihak tertentu.
Indikasi penyimpangan ini diperkuat dari dokumen yang dikantongi penyidik—yang menunjukkan adanya ketidakberesan dalam pertanggungjawaban keuangan proyek.
Tak berhenti di atas kertas, aparat langsung bergerak. Pada 26 Februari 2026, tim penyidik Kejati Jakarta menggeledah tiga lokasi sekaligus: kantor PT High Volt Technology di Gedung Office 88 Kota Kasablanka lantai 32, sebuah rumah di Pancoran Mas, Depok, serta rumah lain di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan.
Penggeledahan ini dilakukan berdasarkan surat perintah resmi Nomor: PRINT-07/M.1/Fd.1/02/2026 tertanggal 24 Februari 2026.
Dari operasi tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen penting dan perangkat elektronik yang diduga menjadi kunci untuk menguak aliran dana dan aktor di balik dugaan korupsi ini.
Kasus ini kini memasuki fase krusial. Dengan selisih puluhan miliar yang belum terjawab, publik menunggu: siapa saja yang akan terseret, dan seberapa dalam praktik “mark up berjamaah” ini menggerogoti tubuh BUMN strategis negara.
Topik:
