Kejaksaan Didesak Geledah Rumah Dirut PLN Terkait Dugaan Korupsi Rp 219,3 M
.webp)
Jakarta, MI - Direktur Center for Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi, melontarkan desakan keras yang menampar aparat penegak hukum. Ia meminta Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta tidak bermain aman dan segera memperluas penyidikan dugaan korupsi proyek migrasi unit pembangkitan di PT PLN Indonesia Power.
Menurutnya, skandal ini berbau besar dan mustahil hanya melibatkan “pemain kecil”. Ia mendesak penyidik untuk berani menggeledah lingkaran elite di PT PLN (Persero), termasuk Direktur Utama PLN, Direktur Utama PLN Indonesia Power, hingga Direktur Operasi Batubara PLN IP.
Uchok menegaskan, jika Kejati DKI benar-benar serius, maka tidak ada alasan untuk ragu menyasar pucuk pimpinan. “Kalau mau bongkar sampai ke akar, jangan berhenti di level bawah. Geledah semua, termasuk direksi,” tegasnya di Jakarta dikutip pada Senin (13/4/2026).
Ia menyebut, praktik korupsi dalam proyek sebesar ini tidak mungkin terjadi tanpa restu atau setidaknya pengetahuan manajemen puncak. Artinya, membidik kontraktor saja justru terkesan sebagai upaya “cuci tangan” dan pengaburan aktor utama.
Lebih jauh, CBA mencium aroma busuk dalam proses tender proyek. Uchok secara terbuka menyebut adanya indikasi kuat keterkaitan proyek dengan kepentingan pembiayaan politik menjelang kontestasi nasional. “Ini bukan sekadar proyek listrik. Ada dugaan jadi bancakan untuk kepentingan politik, baik pilkada maupun pilpres,” ujarnya tajam.
Ia juga menyoroti pola lama yang terus berulang: mark up anggaran proyek strategis negara yang dijadikan ladang korupsi berjamaah. Dari perencanaan hingga pelaksanaan, semua tahap dinilai berpotensi telah “dikondisikan”.
Sebelumnya, Kejati DKI Jakarta telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi terkait kasus ini, termasuk kantor PT High Volt Technology di kawasan Kota Kasablanka, serta dua rumah di Depok dan Lebak Bulus. Dari operasi itu, penyidik menyita dokumen dan perangkat elektronik yang diduga menjadi kunci pembongkaran perkara.
Kasus ini sendiri terkait proyek migrasi Unit Pembangkitan Surabaya Unit 3 dari 500 kV ke 150 kV dengan pagu anggaran fantastis mencapai Rp219,3 miliar, dan nilai kontrak sekitar Rp177,6 miliar.
Namun bagi Uchok, langkah penggeledahan tersebut belum cukup. Ia memperingatkan agar penegakan hukum tidak berhenti di permukaan. “Jangan cuma berani ke vendor. Kalau memang ada keterlibatan petinggi PLN, bongkar tanpa ampun. Publik sudah muak dengan drama hukum yang tebang pilih,” katanya.
CBA menegaskan, kasus ini akan menjadi ujian serius bagi integritas aparat penegak hukum. Jika kembali mandek di level bawah, kepercayaan publik terhadap pemberantasan korupsi di sektor energi bisa runtuh total.
Topik:
