BREAKINGNEWS

Kejati Sumut Didesak Ambil Alih Dugaan Korupsi Tol Tebing Tinggi yang “Dikubur” KPK

Kejati Sumut Didesak Ambil Alih Dugaan Korupsi Tol Tebing Tinggi yang “Dikubur” KPK
Kasus dugaan korupsi pengadaan lahan proyek Jalan Tol Tebing Tinggi–Serbelawan kembali disorot setelah dihentikan dan diarsipkan oleh KPK meski berangkat dari laporan masyarakat dan disertai dugaan penyalahgunaan keuangan negara. Trubus Rahardiansah menilai penghentian tersebut menyisakan kejanggalan serius dan berpotensi melemahkan penegakan hukum. Ia mendesak Kejati Sumut turun tangan untuk membuka kembali penyelidikan, mengingat sektor pengadaan tanah proyek infrastruktur rawan praktik korupsi seperti penggelembungan nilai dan manipulasi data. (Dok MI)

Jakarta, MI - Desakan keras datang dari Guru Besar Sosiologi Hukum Universitas Trisakti, Pro Trubus Rahardiansah, yang meminta aparat penegak hukum tidak tinggal diam terhadap dugaan korupsi pengadaan tanah proyek Jalan Tol Tebing Tinggi–Serbelawan.

Dalam pernyataannya kepada Monitorindonesia.com, Senin (13/4/2026), Trubus secara tegas mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk mengmabil alih atau turun tangan mengusut kembali kasus yang sebelumnya dihentikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

“Kalau ada indikasi kerugian negara, maka tidak bisa berhenti di label sengketa perdata. Ini harus diuji secara pidana. Kejaksaan harus berani membuka kembali kasus ini,” tegasnya.

Menurut Trubus, sektor pengadaan tanah proyek infrastruktur merupakan salah satu titik paling rawan praktik korupsi, mulai dari penggelembungan harga, manipulasi subjek dan objek tanah, hingga konflik kepentingan yang kerap melibatkan banyak pihak.

Ia mengingatkan, penghentian perkara tanpa pengujian mendalam justru berpotensi menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum.

“Jangan sampai istilah ‘perdata’ dijadikan tameng untuk menghentikan kasus yang berpotensi merugikan negara. Ini bisa melemahkan kepercayaan publik,” ujarnya.

Dugaan korupsi pengadaan tanah pembangunan Jalan Tol Seksi III Tebing Tinggi–Serbelawan sendiri bukan sekadar isu liar di lapangan.

Laporan masyarakat terkait perkara ini tercatat secara resmi masuk ke KPK, diregistrasi, ditelaah, dibahas, hingga akhirnya diputuskan untuk dihentikan dan diarsipkan.

Data yang diperoleh Monitorindonesia.com, Kamis (12/2/2026), menunjukkan bahwa perkara ini terekam dalam dua dokumen internal KPK yang saling berkaitan.

Pertama, Resume Informasi Dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK). Kedua, Nota Dinas Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi tertanggal 6 Oktober 2021.

Kedua dokumen tersebut mengungkap bahwa kasus ini sempat diproses secara internal sebelum akhirnya “dihentikan” secara administratif.

Dokumen telaah berjudul “Telaah Informasi Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pembangunan Jalan Tol Seksi III Tebing Tinggi–Serbelawan” bahkan secara eksplisit menyebut bahwa sumber perkara berasal dari laporan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan keuangan negara.

Dalam dokumen itu ditegaskan bahwa laporan berkaitan dengan pengadaan lahan untuk pembangunan Jalan Tol Trans Sumatera, yang merupakan bagian dari proyek strategis nasional.

KPK juga mencatat adanya dokumen pendukung berupa laporan dari pihak pelapor serta dugaan keterlibatan sejumlah pihak dalam penyalahgunaan keuangan negara.

Namun, arah penanganan berubah saat memasuki bagian hipotesis.

Dalam dokumen resmi tersebut, KPK menyimpulkan bahwa perkara ini merupakan sengketa lahan yang masuk dalam ranah hukum perdata, sehingga tidak dapat dikembangkan menjadi perkara tindak pidana korupsi.

Kesimpulan inilah yang kemudian menjadi dasar penghentian perkara.

Melalui Nota Dinas Deputi Penindakan tertanggal 6 Oktober 2021, KPK menyatakan bahwa kasus tersebut tidak memenuhi unsur untuk ditindaklanjuti ke tahap penyelidikan, serta tidak berada dalam kewenangan lembaga antirasuah.

Atas dasar itu, perkara kemudian diarsipkan, dengan catatan hanya dapat dibuka kembali apabila terdapat informasi baru yang mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi.

Keputusan ini memantik tanda tanya besar.

Di satu sisi, KPK mengakui adanya laporan masyarakat, dokumen pendukung, dan dugaan penyalahgunaan keuangan negara. Namun di sisi lain, perkara justru dihentikan tanpa pendalaman lebih lanjut terhadap potensi kerugian negara.

Kondisi ini yang kemudian mendorong desakan dari kalangan akademisi, termasuk Trubus, agar aparat penegak hukum lain tidak ikut “membiarkan” kasus tersebut mengendap.

Menurutnya, Kejaksaan memiliki kewenangan untuk menindaklanjuti dugaan korupsi, terlebih jika terdapat indikasi kerugian negara yang belum diuji secara hukum.

“Kalau KPK berhenti, bukan berarti penegakan hukum selesai. Kejaksaan harus mengambil peran untuk memastikan ada atau tidaknya tindak pidana,” katanya.

Pengarsipan kasus ini kini menambah daftar panjang dugaan korupsi proyek infrastruktur yang kandas di tahap awal.

Secara administratif mungkin perkara telah ditutup, namun secara substansi dugaan penyimpangan—terutama terkait keuangan negara—masih menyisakan tanda tanya besar bagi publik.

Hingga berita ini dipublikasikan, belum ada keterangan resmi lanjutan dari pihak KPK dan Karyoto terkait mengenai kemungkinan pembukaan kembali kasus tersebut.

Topik:

Adelio Pratama

Penulis

Video Terbaru