Polri Diuji: Berani Sikat Mafia Rokok Ilegal?

Jakarta, MI - Skandal korupsi pita cukai yang dibongkar Komisi Pemberantasan Korupsi membuka tabir lebih besar, dugaan kejahatan ekonomi terorganisir di balik industri rokok ilegal.
Desakan agar Polri turun tangan membongkar jaringan produksi rokok ilegal kian menguat. Publik menilai aparat tak lagi bisa berlindung di balik alasan teknis, terutama setelah KPK mengungkap praktik suap yang menyeret pejabat di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Pengamat industri mikro, Chabibi Syafiuddin, menyebut praktik penyalahgunaan pita cukai bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan kejahatan terstruktur yang diduga melibatkan jaringan kuat dan permainan sistemik dari dalam.
“Praktik ‘beternak pita cukai’ itu bukan kecelakaan. Ini indikasi kuat adanya distorsi sistem yang disengaja. Kalau pita cukai bisa beredar di luar kapasitas produksi, berarti ada permainan kotor yang terorganisir,” ujarnya, Minggu (12/4/2026).
Menurutnya, kasus ini tidak berhenti pada pelaku lapangan. Ada dugaan aliran dana gelap dan jaringan distribusi besar yang selama ini luput—atau sengaja diloloskan dari jerat hukum.
Langkah KPK bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan dinilai mulai menyentuh inti persoalan, terutama dalam menelusuri aliran uang mencurigakan.
Namun, Chabibi menyoroti lambannya respons Polri dalam menindak sisi produksi dan distribusi. Ia menilai, bukti fisik berupa pabrik dan jalur distribusi seharusnya memudahkan aparat untuk bertindak cepat.
“Rokok ilegal itu barang nyata. Pabriknya ada, jalurnya jelas, distribusinya masif. Kalau ini tidak disentuh juga, publik wajar curiga,” tegasnya.
Informasi yang berkembang menyebutkan sedikitnya 271 perusahaan rokok skala UMKM di Madura akan diperiksa dalam pengembangan kasus ini. Salah satu nama yang telah dipanggil penyidik KPK adalah pengusaha rokok Khairul Umam alias Haji Her. Sejumlah pihak lain disebut segera menyusul.
Meski demikian, tanpa penindakan tegas terhadap hulu produksi, upaya penegakan hukum dikhawatirkan hanya berhenti sebagai formalitas administratif tanpa efek jera.
“Kalau hulu dibongkar tapi hilir dibiarkan hidup, ini cuma sandiwara penegakan hukum,” ujar Chabibi.
Sebelumnya, KPK mengungkap dugaan praktik suap dari produsen rokok kepada pejabat DJBC untuk memanipulasi kewajiban cukai, khususnya dari wilayah Pulau Jawa. Kasus ini mencuat setelah penetapan tersangka terhadap Budiman Bayu Prasojo, Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 DJBC, yang ditahan pada 27 Februari 2026.
Kini, bola panas berada di tangan Polri. Publik menunggu langkah konkret: membongkar mafia rokok ilegal hingga ke akar, atau kembali membiarkan celah hukum menjadi ruang aman bagi praktik lama yang terus berulang.
Topik:
