BREAKINGNEWS

Skema 50:50 Disorot, KPK Endus Peran Sentral Fuad Hasan dalam Kuota Haji

Skema 50:50 Disorot, KPK Endus Peran Sentral Fuad Hasan dalam Kuota Haji
Fuad Hasan Masyhur (Foto: Istimewa)

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai menguliti lebih dalam dugaan peran Fuad Hasan Masyhur dalam skandal korupsi kuota haji 2023–2024.

Pemilik Maktour Travel itu tak lagi dipandang sekadar pelaku pinggiran, melainkan figur kunci yang diduga bermain sejak fase paling awal—bahkan sebelum skema pembagian kuota diubah secara kontroversial menjadi 50:50.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan penyidik kini membidik titik krusial: bagaimana Fuad diduga ikut merancang arah kebijakan sejak sebelum kuota tambahan haji diputuskan dibagi antara reguler dan khusus. Indikasi ini menguatkan dugaan bahwa perubahan kebijakan bukan sekadar keputusan administratif, melainkan hasil dari manuver pihak-pihak berkepentingan.

“Peran FHM terlihat dalam proses awal, termasuk berbagai inisiatif yang dilakukan melalui forum dan asosiasi,” ujar Budi di Jakarta, Senin (13/4/2026).

KPK menemukan bahwa Fuad tidak bergerak sendiri. Ia diduga berada dalam jejaring terstruktur yang melibatkan Forum SATHU, asosiasi travel, hingga Penyelenggara Ibadah Haji Khusus. Struktur berlapis ini memperlihatkan adanya orkestrasi yang rapi—bukan aksi sporadis—dalam mendorong perubahan kebijakan yang kini disorot sebagai pintu masuk praktik korupsi.

Lebih jauh, penyidik mengendus adanya komunikasi intens dan pertemuan strategis dengan sejumlah pihak, termasuk di lingkungan Kementerian Agama hingga di Arab Saudi. Fakta ini mempertegas bahwa dugaan permainan kuota haji tak hanya terjadi di dalam negeri, tetapi juga melibatkan relasi lintas batas.

Tak berhenti di tahap awal, KPK juga menelusuri peran Fuad setelah kebijakan 50:50 diberlakukan. Aktivitas bisnis travel yang terafiliasi ikut disisir, mengingat kuatnya dugaan bahwa kebijakan tersebut dimanfaatkan untuk mengalihkan keuntungan ke jalur khusus.

Dengan posisi Fuad yang berada di simpul forum, asosiasi, sekaligus pelaku usaha, KPK menilai perannya sangat strategis dalam keseluruhan konstruksi perkara. Situasi ini membuka peluang besar munculnya tersangka baru seiring pengembangan penyidikan.

Kasus ini sendiri bermula dari perubahan kebijakan pengelolaan kuota tambahan haji pada 2023 dan 2024. Kuota yang awalnya diprioritaskan untuk jemaah reguler justru dialihkan sebagian ke jalur khusus. Dalam praktiknya, penyidik menemukan indikasi penyimpangan serius, mulai dari pengalihan kuota hingga dugaan pungutan liar terhadap jemaah.

Badan Pemeriksa Keuangan bahkan memperkirakan potensi kerugian negara dalam perkara ini mencapai sekitar Rp622 miliar—angka yang menunjukkan skala besar dugaan korupsi dalam pengelolaan ibadah yang seharusnya suci dari praktik kotor.

Sejauh ini, KPK telah menetapkan sejumlah tersangka dari unsur pemerintah dan swasta. Namun, dengan pola keterlibatan yang kian terbuka, perkara ini diperkirakan belum mencapai puncaknya—dan bisa menyeret lebih banyak nama dalam pusaran skandal kuota haji.

Topik:

Adelio Pratama

Penulis

Video Terbaru

Skema 50:50 Disorot, KPK Endus Peran Sentral Fuad Hasan dala | Monitor Indonesia