BREAKINGNEWS

Pendapatan “Bocor”, Biaya Membengkak hingga Aset Mangkrak di BKI, Kejaksaan hanya Usut VGM Rp 15,5 M

Pendapatan “Bocor”, Biaya Membengkak hingga Aset Mangkrak di BKI, Kejaksaan hanya Usut VGM Rp 15,5 M
PT Biro Klasifikasi Indonesia (Foto: Dok MI/Aswan)

Jakarta, MI – Laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) benar-benar membuka borok besar di tubuh PT Biro Klasifikasi Indonesia (Persero).

Audit menyeluruh atas periode 2021 hingga Semester I 2023 menunjukkan dugaan penyimpangan yang tidak hanya masif, tetapi juga sistemik—menyebar di berbagai lini bisnis dan wilayah operasional.

Namun ironisnya, dari begitu banyak temuan bernilai puluhan hingga ratusan miliar rupiah, aparat penegak hukum baru menyentuh satu kasus: proyek sertifikat Verified Gross Mass (VGM). Sementara temuan lain yang tak kalah besar masih belum tersentuh.

Dokumen Laporan Hasil Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (LHP DTT) Nomor 14/AUDITAMA VII/PDTT/7/2024 tertanggal 4 Juli 2024 yang diperoleh Monitorindonesia.com merinci persoalan serius dalam pengelolaan pendapatan, biaya, hingga investasi.

Pendapatan “Bocor”: Potensi Rp66,72 Miliar Menguap

BPK menemukan bahwa sistem penetapan tarif jasa klasifikasi di PT BKI tidak didukung aplikasi perhitungan yang memadai. Kondisi ini membuka celah kesalahan penagihan hingga potensi manipulasi.

Lebih parah, invoice kepada pelanggan tidak diterbitkan sesuai ketentuan di sejumlah cabang strategis seperti Samarinda, Surabaya, Batam, Tanjung Priok, hingga kantor pusat.

Akibatnya, potensi pendapatan yang belum tertagih mencapai Rp66,72 miliar.

Kelebihan Bayar Proyek: Puluhan Miliar Mengalir Tanpa Kontrol

Dalam proyek kerja sama jasa Non-Destructive Test (NDT), BPK menemukan kelebihan pembayaran mencapai Rp38,63 miliar.

Tak hanya itu, pada proyek pengawasan pembangunan kapal—termasuk Basudara Perempuan, ferry Asputrace, CBT Labuan Bajo, hingga Rokatenda—terdapat ketidaksesuaian biaya sebesar Rp1,71 miliar.

Temuan ini menunjukkan lemahnya evaluasi proyek dan kontrol harga yang berpotensi merugikan keuangan perusahaan.

Biaya Operasional: Dari Dapur hingga Perjalanan Dinas “Jebol”

BPK juga mengungkap pemborosan besar pada sisi biaya: belanja dapur mencapai Rp15,59 miliar, dengan kelebihan pembayaran Rp1,38 miliar; kekurangan penerimaan dari sertifikat VGM sebesar Rp1,94 miliar.

Lalu, dana operasional unit bisnis menyimpang hingga Rp15,33 miliar; relaksasi proyek di Batam bermasalah senilai Rp1,72 miliar; perjalanan dinas melebihi batas hingga Rp1,05 miliar.

Kemudian, perjalanan luar negeri tak sesuai aturan sebesar Rp420 juta; dan penggunaan dana langsung di cabang menyimpang sebesar Rp529 juta

Temuan ini menggambarkan pola pemborosan yang bukan lagi sporadis, tetapi sistematis.

Investasi dan Aset: Dibeli Mahal, Dipakai Tidak

Pada aspek investasi, BPK menemukan pengadaan alat produksi senilai Rp3,59 miliar tidak efektif; pengadaan software Rp1,81 miliar tidak dimanfaatkan optimal (berpotensi mangkrak); penatausahaan aset tidak tertib, membuka risiko kehilangan atau penyalahgunaan

Kasus VGM: Yang Diusut, Tapi Hanya Sebagian Kecil

Dari semua temuan, yang baru diusut Kejaksaan Negeri Jakarta Utara adalah proyek VGM. Bahwa dalam audit BPK, proyek ini memang bermasalah serius, yakni: pengeluaran tidak dapat dipertanggungjawabkan: Rp15,589 miliar; pemborosan: Rp1,38 miliar; dan kontribusi pendapatan besar (30–40%), tetapi tata kelola lemah.

Tak hanya itu, BPK juga menemukan tidak ada SOP jelas dari penimbangan hingga sertifikasi; audit mutu tidak dijalankan; random check lapangan minim; pengawasan hanya administratif; dan peran BKI minim karena penimbangan dilakukan terminal.

Bahkan, sertifikat VGM disebut tidak memberikan nilai tambah signifikan dan belum sepenuhnya diakui secara internasional.

Pengadaan Bermasalah: Indikasi “Main Mata”

Dalam aspek pengadaan barang dan jasa, BPK menemukan pelanggaran serius yakni, menunjukan langsung tanpa justifikasi; tidak ada evaluasi penawaran transparan; dokumen penting (HPS, KAK) tidak tersedia; dan penetapan vendor tanpa kriteria jelas.

Bahkan, terdapat indikasi persekongkolan dengan pihak ketiga.

Harga Tak Masuk Akal

BPK juga menemukan ketimpangan ekstrem: baya sampling timbang ulang: Rp500.000/kontainer; dan tarif ke pengguna: hanya Rp14.000–Rp17.000/kontainer.

Perbedaan ini menunjukkan tidak adanya dasar analisis harga yang rasional—indikasi kuat pemborosan atau mark-up.

Akar Masalah: Pengawasan Lemah, Sistem Amburadul

BPK menyimpulkan penyebab utama, yakni lemahnya pengawasan Direksi dan Komisaris; sistem pengendalian internal tidak memadai; perencanaan anggaran asal berbasis historis; tidak ada monitoring dan evaluasi biaya; SOP tidak lengkap; dan indikasi kolusi dengan pihak ketiga.

Dampaknya menurut BPK adalah inefisiensi operasional; potensi kerugian keuangan; turunnya kredibilitas internasional; dan risiko terhadap sistem pelayaran Indonesia.

Pertanyaan besar kini muncul kenapa hanya VGM?

Fakta bahwa Kejaksaan baru mengusut satu kasus memunculkan pertanyaan serius. Padahal, jika seluruh temuan BPK ditindaklanjuti, potensi perkara bisa jauh lebih besar dan melibatkan lebih banyak pihak.

Apakah penegakan hukum akan diperluas? Atau justru berhenti pada satu kasus yang “paling mudah dibuktikan”? Publik kini menunggu: Apakah seluruh temuan BPK akan dibongkar, atau hanya sebagian kecil yang dijadikan “contoh kasus”?

4 Tersangka

Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara pada Senin (6/4/2026) lalu menetapkan tiga pegawai PT Biro Klasifikasi Indonesia (Persero) serta satu orang swasta atas dugaan korupsi terkait pekerjaan pendukung penerbitan sertifikat Verified Gross Mass (VGM) tahun 2021–2023.

Ketiga tersangka dari PT Biro Klasifikasi Indonesia (Persero), ABS selaku Senior Manager Dukungan Teknis dan Sumber Daya tahun 2021-2023 serta ABSN selaku Senior Manager Dukungan Bisnis tahun 2021-2023 beserta RH selaku Direktur Utama PT Pilar Mandiri, “Ditetapkan sebagai tersangka pada Senin 6 April 2026,” ungkap Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, Sudi Haryansyah, Sabtu (11/4/2026).

Sudi Haryansyah menjelaskan, PT BKI merealisasikan biaya kerja sama pihak ketiga pada pekerjaan penerbitan Sertifikasi VGM yaitu dengan PT Pilar Mandiri untuk pelaksanaan, Jasa Analisis Sampling Timbang Ulang; Maintenance & Monitoring Akurasi Jembatan Timbang; dan Penyediaan Tenaga Ahli VGM.

Dalam proses pengadaan dan dokumen kontrak untuk penyediaan tiga pekerjaan tersebut menunjukkan penunjukan penyedia tidak sesuai ketentuan perusahaan lantaran tidak sesuai dengan mekanisme metode penunjukan langsung dalam pedoman pengadaan barang dan jasa perusahaan.

“Tidak terdapat tahapan permintaan dan penerimaan surat penawaran teknis dan harga, evaluasi dan penetapan penyedia, klarifikasi dan negosiasi harga, verifikasi kualifikasi tenaga ahli pihak ketiga, surat penunjukkan penyedia,” papar Sudi.

Sudi menjelaskan lebih jauh, dalam tahap pelaksanaan PT Pilar Mandiri tidak melakukan pekerjaan namun hanya meminjamkan nama perusahaan saja kepada PT BKI untuk pembuatan invoice atas kegiatan-kegiatan tersebut. PT Pilar Mandiri menerima pembayaran penuh dari PT BKI sebesar nilai invoice yang diterbitkan melalui transfer rekening bank.

Kemudian, PT Pilar Mandiri menyerahkan kembali secara tunai kepada PT BKI melalui Project Manager Strategic Business Unit (SBU) Marine & Offshore Migas (MNOM) sebesar 90% dari pembayaran yang diterima tersebut. 

Sedangkan 10% merupakan bagian fee PT Pilar Mandiri atas jasa peminjaman nama Perusahaan. 

Sehingga realisasi pembayaran kepada PT Pilar Mandiri yang tidak sesuai ketentuan adalah sebesar Rp.15,5 miliar lebih untuk periode 2021 hingga Desember 2023. “Tim Penyidik menyimpulkan telah diperoleh minimal dua alat bukti untuk menetapkan tersangka,” jelasnya.

Terhadap para tersangka dikenakan sangkaan primair: Pasal 603 Jo. Pasal 20 huruf c UU No.1/2023 tentang KUHP Jo. UU No.1/2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo. Pasal 18 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. UU No.20/2001 tentang Perubahan UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sangkaan subsidair: Pasal 604 Jo. Pasal 20 huruf c No.1/2023 tentang KUHP Jo. UU No.1/2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo. Pasal 18 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. UU No.20/2001 tentang Perubahan UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Selanjutnya penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka BP dan RH selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 06 April 2026 sampai dengan 25 April 2026 di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Pusat,” pungkasnya.

Topik:

Adelio Pratama

Penulis

Video Terbaru

Pendapatan “Bocor”, Biaya Membengkak hingga Aset Mangkrak di | Monitor Indonesia