Seabrek Penyimpangan PT BKI: Dari Pendapatan “Bocor” hingga Belanja Miliaran Tak Terkendali
.webp)
Jakarta, MI – Laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap secara rinci berbagai dugaan penyimpangan dalam pengelolaan pendapatan, biaya, dan investasi pada PT Biro Klasifikasi Indonesia (Persero) sepanjang 2021 hingga Semester I 2023.
Dokumen Laporan Hasil Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (LHP DTT) yang diperoleh Monitorindonesia.com, Senin (13/4/2026), menunjukkan persoalan yang bersifat sistemik dan tersebar di sejumlah wilayah operasional, yakni Jakarta, Jawa Timur, Kepulauan Riau, hingga Kalimantan Timur.
Pendapatan Bermasalah: Dari Tarif Tak Jelas hingga Invoice “Menggantung”
Pada aspek pendapatan, BPK menemukan bahwa pengenaan tarif atas kegiatan klasifikasi pada PT BKI belum didukung sistem aplikasi perhitungan yang memadai. Kondisi ini membuka celah ketidaktepatan penagihan dan potensi kehilangan pendapatan.
Lebih jauh, BPK mencatat invoice atas layanan jasa kepada pelanggan belum diterbitkan sesuai ketentuan. Temuan ini terjadi di sejumlah cabang strategis seperti Samarinda, Surabaya, Batam, dan Tanjung Priok, serta pada kantor pusat. Akibatnya, terdapat potensi pendapatan yang belum tertagih dengan nilai mencapai Rp66,72 miliar.
Tak berhenti di situ, pada proyek kerja sama penyediaan jasa Non-Destructive Test (NDT), BPK menemukan perhitungan biaya yang tidak sesuai ketentuan. Indikasinya, terjadi kelebihan pembayaran sebesar Rp38,63 miliar, yang menunjukkan lemahnya pengendalian dalam penetapan harga dan evaluasi proyek.
Sementara itu, pada pekerjaan pengawasan kualitas pembangunan kapal—termasuk proyek pembangunan kapal Basudara Perempuan, ferry Asputrace, kapal CBT Labuan Bajo, dan Rokatenda—BPK mencatat ketidaksesuaian perhitungan biaya senilai Rp1,71 miliar.
Biaya Membengkak: Dari Dapur hingga Perjalanan Dinas
Pada sisi biaya, temuan BPK menunjukkan pola pemborosan yang signifikan.
Pengeluaran belanja dapur dipertanggungjawabkan mencapai Rp15,59 miliar, dengan indikasi kelebihan pembayaran sebesar Rp1,38 miliar serta kekurangan penerimaan sertifikat verified gross mass (VGM) senilai Rp1,94 miliar.
Selain itu, kegiatan relaksasi proyek fasilitas relokasi dan diversifikasi perusahaan pada 2021 di Batam juga tidak sesuai ketentuan, dengan nilai mencapai Rp1,72 miliar.
BPK juga menyoroti penggunaan dana operasional pada sejumlah unit bisnis (SBU CNI dan SBU MNON) yang tidak memenuhi batas minimal sesuai ketentuan perusahaan. Nilai penyimpangan pada pos ini mencapai Rp15,33 miliar.
Masalah lain muncul pada perjalanan dinas. BPK menemukan realisasi anggaran perjalanan dinas yang melampaui batas hingga Rp1,05 miliar, serta perjalanan luar negeri sebesar Rp420 juta yang tidak sesuai aturan.
Tak kalah mencolok, beban pemasaran dan pengembangan operasional, termasuk pemeliharaan kendaraan, juga tidak dikelola sesuai ketentuan. Temuan ini terjadi di kantor cabang Batam, Surabaya, dan Madya Komersil, dengan nilai mencapai ratusan juta rupiah.
Selain itu, terdapat pula kejanggalan pada penggunaan dana langsung di cabang Batam dan Surabaya yang tidak sesuai ketentuan sebesar Rp529 juta.
Investasi dan Aset: Pengadaan Tak Efektif hingga Software “Mangkrak”
Pada aspek investasi dan aset, BPK menemukan lemahnya penganggaran dan penatausahaan aset tetap.
Salah satu temuan mencolok adalah pengadaan alat produksi tahun 2021 senilai Rp3,59 miliar yang dinilai tidak efektif dalam mendukung pendapatan perusahaan.
Selain itu, pengadaan aplikasi/software senilai Rp1,81 miliar juga tidak sesuai ketentuan dan belum dimanfaatkan secara optimal, sehingga berpotensi menjadi pemborosan.
BPK juga mencatat bahwa penatausahaan aset belum tertib, membuka potensi risiko kehilangan atau penyalahgunaan aset.
Gambaran Besar: Tata Kelola Lemah, Risiko Kerugian Negara Menganga
Secara keseluruhan, temuan BPK menggambarkan lemahnya sistem pengendalian internal dan tata kelola keuangan di PT BKI.
Mulai dari potensi pendapatan yang tidak tertagih puluhan miliar rupiah, kelebihan pembayaran proyek, hingga belanja operasional yang tidak efisien, seluruhnya menunjukkan adanya celah serius yang berpotensi merugikan keuangan negara.
Hingga berita ini dipublikasikan, pihak PT Biro Klasifikasi Indonesia (Persero) belum memberikan tanggapan resmi atas temuan BPK tersebut.
Topik:
