Tak Ditemukan Unsur Pidana, Kasus PT ARA di Bareskrim Dipersoalkan
.webp)
Jakarta, MI – Tim penyidik Subdit III Dittipideksus Bareskrim Polri disebut tidak menemukan unsur pidana dalam laporan polisi terkait kasus PT ARA.
Hal ini merujuk pada hasil pemeriksaan terhadap notaris Lily Masita Tomasoa yang dinilai telah menjalankan tugas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Berdasarkan Berita Acara Rapat Pleno Majelis Kehormatan Notaris (MKN) Nomor P./BAP/MKNW.09/V/2025 tertanggal 19 Mei 2025, Lily dinyatakan telah melaksanakan tugas kenotariatan sesuai prosedur dan Undang-Undang Jabatan Notaris.
Kuasa hukum Gao Guang Ming alias Michel, Artahsasta Prasetyo Santoso, menyatakan Majelis Kehormatan Notaris Wilayah Maluku Utara bahkan tidak memberikan izin kepada penyidik untuk memeriksa Lily sebagai saksi.
“Itu sebabnya MKN Maluku Utara sepakat tidak mengizinkan pemeriksaan terhadap notaris untuk dimintai keterangan oleh penyidik,” ujarnya kepada wartawan, Senin (13/4/2026).
Namun, menurutnya, penyidik tetap melanjutkan proses hukum dan bahkan menetapkan Lily bersama pihak lain sebagai tersangka pada 8 Oktober 2025. Ia menilai langkah tersebut mengabaikan keputusan MKN.
Kronologi Kasus
Kasus ini bermula dari pemberian kuasa oleh Direktur Utama PT ARA, Liu Xun, kepada Gao Guang Ming untuk mewakili pelaksanaan RUPS, berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Singapura yang telah berkekuatan hukum tetap.
Dalam proses tersebut, notaris memberikan draft akta standar sebagai bagian dari prosedur penyusunan akta autentik, yang disebut merupakan praktik umum dalam kenotariatan.
Persoalan Legal Standing Pelapor
Kuasa hukum menilai pelapor, Christian Jaya, tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk melaporkan perkara atas nama PT ARA. Hal ini karena dasar klaim jabatannya sebagai komisaris dinilai cacat hukum.
Menurutnya, perubahan kepengurusan PT ARA pada 2022 yang mengangkat pihak tertentu sebagai direksi dan komisaris bertentangan dengan putusan pengadilan Singapura yang menetapkan status quo kepemimpinan perusahaan.
Bahkan, sejumlah akta yang menjadi dasar perubahan tersebut telah dinyatakan bermasalah secara hukum dalam putusan pengadilan di Indonesia.
Dugaan Manipulasi Fakta
Lebih lanjut, pihak kuasa hukum juga menuding adanya dugaan manipulasi fakta dalam proses penyidikan. Penyidik disebut membangun konstruksi hukum yang keliru terhadap putusan pengadilan Singapura.
Menurut mereka, putusan terbaru tidak membatalkan putusan sebelumnya yang telah berkekuatan hukum tetap, melainkan hanya terkait aspek yurisdiksi.
“Atas dugaan tersebut, kami telah melaporkan penyidik ke Divisi Propam Polri untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum,” kata Artahsasta.
Topik:
