Manipulasi Proyek PT BKI, Fickar: Jelas Korupsi

Jakarta, MI — Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) membuka tabir praktik janggal di tubuh PT Biro Klasifikasi Indonesia (Persero). Proyek bernilai miliaran rupiah disebut berjalan tanpa pekerjaan riil, namun tetap melahirkan aliran dana besar yang berputar kembali ke internal.
Skema yang terungkap bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan diduga kuat sebagai rekayasa sistematis untuk mencairkan anggaran negara.
Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) Nomor 14/AUDITAMA VII/PDTT/7/2024 tertanggal 4 Juli 2024, BPK mencatat pengeluaran Rp15,58 miliar yang tidak dapat dipertanggungjawabkan serta pemborosan Rp1,38 miliar dalam proyek sertifikasi Verified Gross Mass (VGM).
Pola yang ditemukan menunjukkan adanya praktik “pinjam nama” perusahaan pihak ketiga hanya digunakan sebagai formalitas administrasi, tanpa pernah mengerjakan proyek.
Pengamat hukum pidana Fickar Hadjar menilai praktik tersebut telah memenuhi unsur tindak pidana korupsi karena mengandung rekayasa pekerjaan dan manipulasi dokumen yang merugikan keuangan negara.
“Ya itu jelas Tipikor, dengan cara perbuatan melawan hukum seolah-olah ada pekerjaan yang dilakukan dengan meminjam nama perusahaan lain. Ini bentuk manipulasi data dan pekerjaan yang fiktif. Jadi di samping penyalahgunaan wewenang oleh pimpinan BKI (Pasal 3 UU Tipikor), juga perbuatan melawan hukum (Pasal 2 UU Tipikor) yang dilakukan oleh pimpinan BKI dan perusahaan yang dipinjam namanya. Yang kedua, perbuatan itu merugikan negara. Jadi temuan BPK ini bisa ditindaklanjuti baik oleh KPK maupun Kejaksaan,” tegasnya Senin (13/4/2026).
BPK mengungkap, setelah pembayaran dilakukan oleh PT BKI, sekitar 90 persen dana dikembalikan secara tunai ke internal, sementara 10 persen menjadi fee bagi perusahaan peminjam nama. Tidak ada laporan pekerjaan, berita acara, maupun bukti aktivitas di lapangan. Satu-satunya jejak hanyalah dokumen administratif seperti invoice.
Model ini memperlihatkan dugaan kuat adanya rekayasa proyek, aktivitas seolah berjalan, padahal substansinya nihil.
Tak hanya itu, proyek VGM sendiri dinilai tidak memberikan manfaat nyata. BPK menyebut tidak ada jaminan keandalan data, tidak ada audit sistem, bahkan pekerjaan utama diduga dilakukan oleh pihak terminal. Proyek tersebut pada akhirnya hanya menjadi formalitas administratif tanpa hasil konkret.
Temuan lain menunjukkan pemborosan Rp1,38 miliar yang digunakan untuk kegiatan di luar proyek, seperti jamuan relasi, sponsorship, hingga sewa kendaraan. Seluruhnya tidak memiliki perencanaan jelas dan tidak terkait langsung dengan tujuan proyek.
BPK menilai kasus ini terjadi akibat kegagalan total pengawasan internal. Dewan komisaris disebut tidak efektif, direksi lalai, dan pejabat teknis tidak menjalankan fungsi kontrol. Bahkan, perusahaan disebut tidak memiliki prosedur baku dalam operasional proyek.
Dalih manajemen yang menyebut skema tersebut sebagai strategi bisnis pun dipatahkan. BPK menegaskan tidak ada dasar hukum pembagian pendapatan, asosiasi tidak menerima dana, dan sumber pendapatan sebenarnya berasal dari operator terminal.
Penyidikan Bergulir, Aktor Besar Disorot
Kasus ini kini ditangani Kejaksaan Negeri Jakarta Utara. Empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka, terdiri dari tiga internal PT BKI dan satu pihak swasta. Penyidik menemukan proses pengadaan yang tidak sesuai ketentuan tanpa evaluasi, negosiasi, maupun verifikasi.
Namun, sumber internal menyebut perkara ini belum menyentuh aktor kunci di level pengambil kebijakan. Proyek VGM diduga merupakan kelanjutan kebijakan lama yang melibatkan pejabat sebelumnya.
“Ini bukan proyek berdiri sendiri. Ada rantai kebijakan yang belum disentuh. Harusnya bukan hanya pelaksana teknis, tapi juga senior manager hingga direksi,” ungkap sumber tersebut.
Guru Besar Sosiologi Hukum Universitas Trisakti, Trubus Rahardiansah, menilai pola ini mengarah pada korupsi sistemik. Menurutnya, praktik pencairan dana tanpa pekerjaan riil menunjukkan adanya desain kejahatan yang terstruktur.
Senada, pakar hukum pidana Universitas Borobudur, Hudi Yusuf, mendesak penyidik menelusuri hingga ke level pemberi perintah.
BPK memperingatkan bahwa praktik ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga menggerus kredibilitas BUMN. Rekomendasi telah diberikan, mulai dari pengembalian kerugian negara hingga perbaikan tata kelola.
Kasus ini menegaskan satu hal: ketika proyek hanya ada di atas kertas, namun uang tetap mengalir deras, maka yang bekerja bukan sistem—melainkan skema.
Topik:
