BREAKINGNEWS

Skandal BKI: Rp771 M Invoice Ngendap, Rp6,67 M Terancam Macet

Skandal BKI: Rp771 M Invoice Ngendap, Rp6,67 M Terancam Macet
PT Biro Klasifikasi Indonesia (Foto: Dok MI/Aswan)

Jakarta, MI – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap temuan serius dalam pengelolaan pendapatan PT Biro Klasifikasi Indonesia (Persero). 

Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) bernomor 14/AUDITAMA VII/PDTT/7/2024 tertanggal 4 Juli 2024, BPK menemukan keterlambatan penerbitan invoice bernilai ratusan miliar rupiah yang berpotensi merugikan perusahaan negara tersebut.

Berdasarkan data yang diperoleh Monitorindonesia.com, Selasa (14/4/2026), BPK mencatat adanya invoice terlambat dan/atau belum diterbitkan atas kegiatan produksi yang telah selesai sebesar Rp773,18 miliar. Dari jumlah tersebut, Rp771,13 miliar di antaranya merupakan invoice yang terlambat diterbitkan.

BPK secara tegas menyebut kondisi ini berisiko serius terhadap kesehatan keuangan perusahaan. “Invoice terlambat dan/atau belum diterbitkan atas kegiatan produksi yang telah selesai… berpotensi menjadi piutang macet minimal sebesar Rp6.672.720.017,00,” tulis BPK dalam laporannya.

Temuan ini terjadi di sejumlah kantor cabang utama BKI, yakni Samarinda, Surabaya, Batam, dan Tanjung Priok sepanjang periode 2021 hingga semester I 2023.

Lebih jauh, BPK mengungkap bahwa dari total kegiatan produksi, terdapat 30.000 pekerjaan senilai Rp773,18 miliar yang mengalami keterlambatan penerbitan invoice. Bahkan, 50 kegiatan senilai Rp2,05 miliar belum diterbitkan invoice sama sekali meskipun telah selesai dikerjakan.

Kondisi ini diperparah oleh lamanya jeda waktu penerbitan tagihan. BPK mencatat, “Keterlambatan penerbitan invoice dari tanggal selesai survei… antara 3 sampai 1.288 hari,” yang menunjukkan lemahnya kontrol internal perusahaan.

Akibatnya, sebagian piutang mulai masuk kategori bermasalah. Per 31 Oktober 2023, BPK mencatat total piutang sebesar Rp58,73 miliar, dengan rincian Rp6,67 miliar masuk kategori piutang ragu-ragu (di atas 360 hari).

BPK juga menyoroti dampak langsung terhadap laporan keuangan perusahaan. “Pendapatan sebesar Rp771.130.202.346,00 terlambat diakui dan ditagihkan,” tulis BPK.

Tak hanya itu, laporan laba rugi disebut tidak mencerminkan kondisi sebenarnya karena tidak sesuai prinsip matching cost against revenue.

Dalam analisisnya, BPK mengungkap sejumlah penyebab utama persoalan ini, mulai dari kelalaian surveyor hingga lemahnya pengawasan internal. 

“Surveyor tidak cermat atau terlambat dalam menyampaikan dokumen pra-kalkulasi… admin operasi juga tidak tepat waktu dalam menerbitkan invoice,” demikian kutipan laporan tersebut.

Selain faktor SDM, BPK juga menyoroti kelemahan sistem. “PT BKI (Persero) belum mempunyai sistem yang memadai untuk memudahkan surveyor dalam menyampaikan dokumen hingga penerbitan invoice,” tulis BPK.

Tak berhenti di situ, pengawasan manajemen cabang juga dinilai lemah. Kepala cabang dan senior manajer disebut tidak efektif dalam mengendalikan proses survei hingga penagihan, sehingga keterlambatan terus berulang.

Atas temuan ini, BPK memberikan sejumlah rekomendasi tegas kepada direksi BKI. Di antaranya, membangun sistem aplikasi yang lebih andal, menerapkan mekanisme kontrol berbasis dashboard, hingga menjatuhkan sanksi bagi pegawai yang lalai.

“Membangun sistem aplikasi yang handal dan memadai… serta memberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas BPK.

Temuan ini menjadi alarm keras bagi pengelolaan keuangan BUMN, khususnya dalam memastikan pendapatan tidak hanya tercatat di atas kertas, tetapi benar-benar tertagih dan masuk ke kas perusahaan. 

Tanpa pembenahan serius, potensi kerugian akibat piutang macet diperkirakan akan terus membesar.

Topik:

Aldiano Rifki

Penulis

Video Terbaru

Skandal BKI: Rp771 M Invoice Ngendap, Rp6,67 M Terancam Mace | Monitor Indonesia