BREAKINGNEWS

KPK Telusuri Jejak Komunikasi Para Tersangka KPP Madya Jakut, Apa Hasilnya?

KPK Telusuri Jejak Komunikasi Para Tersangka KPP Madya Jakut, Apa Hasilnya?
Budi Prasetyo Juru Bicara KPK. (Dok Istimewa)

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai menelusuri “urat nadi” dugaan suap dalam proses pemeriksaan pajak di KPP Madya Jakarta Utara. Fokus penyidik kini mengarah pada pola komunikasi internal yang diduga menjadi pintu masuk praktik lancung tersebut.

Pada Selasa, 31 Maret 2026, penyidik memeriksa aparatur sipil negara di KPP Madya Jakarta Utara, Refo Negoto Abraradi (RNA). Pemeriksaan itu tak sekadar formalitas, melainkan upaya mengurai jejaring komunikasi antara saksi dengan para tersangka yang diduga menjadi kunci terbongkarnya skema suap pajak periode 2021–2026.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan, penyidik mendalami intensitas dan isi komunikasi Refo dengan para pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Saksi didalami komunikasi dan pengetahuannya terkait perkara ini, termasuk komunikasi yang dilakukan kepada para tersangka,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK dikutip Selasa (14/4/2026).

Meski enggan membeberkan detail hasil pemeriksaan, Budi memberi sinyal bahwa komunikasi tersebut menjadi elemen penting untuk memetakan pola kerja di balik proses pemeriksaan pajak yang bermasalah. Dari sana, penyidik berupaya menemukan titik krusial yang menjelaskan bagaimana praktik korupsi bisa menyusup dalam mekanisme resmi.

“Informasi ini sangat penting untuk melihat simpul proses bisnis atau mekanisme pemeriksaan pajak di KPP Madya Jakarta Utara. Dari situ akan terlihat mengapa muncul dugaan tindak pidana korupsi,” katanya.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima tersangka. Mereka adalah Kepala KPP Madya Jakarta Utara Dwi Budi (DWB), Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi Agus Syifudin (AGS), serta Tim Penilai Askob Bahtiar (ASB) sebagai pihak penerima suap. Sementara itu, Konsultan Pajak Abdul Kadim Sahbudin (ABD) dan staf PT Wanatiara Persada Edy Yulianto (EY) diduga sebagai pemberi suap.

Konstruksi perkara mengarah pada praktik “jual-beli pengaruh” dalam pemeriksaan pajak—sebuah celah yang diduga dimanfaatkan untuk mengatur hasil pemeriksaan demi kepentingan tertentu. Jika terbukti, praktik ini bukan hanya merugikan negara, tetapi juga merusak kredibilitas sistem perpajakan.

Para tersangka penerima suap dijerat dengan pasal-pasal berat dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, termasuk ketentuan terkait penerimaan hadiah atau janji. Sementara pihak pemberi suap juga dijerat dengan pasal yang mengatur tindakan menyuap penyelenggara negara.

KPK kini berpacu mengurai benang kusut komunikasi tersebut. Sebab, dari percakapan-percakapan itulah, dugaan kongkalikong di balik meja pemeriksaan pajak perlahan mulai menemukan bentuknya.

Topik:

Didin Alkindi

Penulis

Video Terbaru