Fickar: Sikap Kejagung Soal BPKP Langgar Putusan MK

Jakarta, MI - Langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) yang tetap menggunakan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan untuk menentukan kerugian negara memicu kritik keras.
Sikap ini dinilai berpotensi menabrak putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang secara tegas menyatakan kewenangan audit kerugian negara berada di tangan Badan Pemeriksa Keuangan.
Pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar menilai, pengabaian terhadap putusan MK bukan sekadar perbedaan tafsir, melainkan berpotensi melanggar hukum. Menurutnya, putusan MK memiliki kedudukan setara undang-undang yang wajib dipatuhi semua lembaga negara.
“Kalau kejaksaan tidak menaati putusan MK, itu berarti melanggar hukum. Putusan MK setara dengan undang-undang,” tegasnya kepada Monitorindonesia.com, Selasa (14/4/2026).
Fickar juga mengingatkan, sikap Kejagung ini bisa berdampak serius pada legitimasi penegakan hukum, khususnya terkait keabsahan perhitungan kerugian negara dalam perkara korupsi. Ia menilai, hasil audit bisa dipersoalkan jika dilakukan oleh lembaga yang tidak memiliki kewenangan langsung.
“Yang pasti, ini akan berimbas pada keabsahan hasil perhitungan, karena dilakukan oleh lembaga yang tidak memiliki kompetensi, kecuali BPKP mendapat kuasa dari BPK,” ujarnya.
Di sisi lain, Kejagung bergeming. Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi, menegaskan pihaknya masih mengandalkan BPKP dalam menghitung kerugian negara. Ia berdalih, Kejagung memiliki kajian internal tersendiri yang menjadi dasar penggunaan lembaga tersebut.
“Untuk putusan MK itu nanti akan kami sampaikan tersendiri. Kami punya kajian sendiri, sehingga saat ini masih menggunakan BPKP,” kata Syarief.
Kerja sama dengan BPKP bahkan terus berlanjut dalam kasus yang tengah disidik, termasuk dugaan korupsi pengadaan minyak mentah oleh Pertamina Energy Trading Limited (Petral). Dalam perkara ini, Kejagung menyebut PT Pertamina mengalami kerugian akibat biaya pengadaan BBM yang lebih tinggi dari semestinya. Namun, besaran kerugian negara masih dalam tahap penghitungan.
Putusan MK Nomor 28/PUU-XXIV/2026 yang diketok pada 9 Februari 2026 sebelumnya telah menegaskan bahwa BPK merupakan satu-satunya lembaga yang berwenang melakukan audit kerugian negara. Putusan tersebut diputus oleh sembilan hakim konstitusi dan lahir dari uji materi yang diajukan dua mahasiswa.
Dengan tetap bertumpu pada BPKP, Kejagung kini berada di persimpangan: melanjutkan praktik lama dengan risiko cacat hukum, atau menyesuaikan diri dengan putusan konstitusi yang mengikat. Di tengah sorotan publik, pilihan ini bukan sekadar teknis, melainkan menyangkut kredibilitas penegakan hukum itu sendiri.
Topik:
