Jakarta, MI - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menegaskan mutasi Kepala Kejati Sumut, Harli Siregar, ke posisi Inspektur III pada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung tidak terkait dengan perkara Amsal Christy Sitepu yang belakangan menjadi sorotan publik.
Penegasan itu disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Rizaldi, saat dikonfirmasi pada Selasa (14/4/2026). Ia menyebut perpindahan jabatan Harli murni merupakan keputusan pimpinan dan bagian dari promosi di internal Korps Adhyaksa.
“Iya, benar Harli dimutasi menjadi Inspektur III Jamwas Kejagung. Tidak ada kaitannya dengan kasus Amsal. Promosi itu merupakan kebijakan pimpinan,” ujar Rizaldi.
Menurutnya, rotasi dan mutasi jabatan merupakan hal biasa dalam institusi kejaksaan sebagai bagian dari penyegaran organisasi serta kebutuhan penataan struktur.
Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, juga membenarkan adanya pergantian sejumlah pejabat di lingkungan kejaksaan.
Mutasi Harli tertuang dalam Keputusan Jaksa Agung Nomor 488 Tahun 2026 tertanggal 13 April 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia.
Dalam keputusan tersebut, posisi Harli sebagai Kajati Sumut akan digantikan Muhibuddin yang saat ini menjabat Kepala Kejati Sumatera Barat. Sementara Harli mengisi jabatan yang sebelumnya ditempati I Dewa Gede Wirajana. Adapun I Dewa dipromosikan menjadi Kepala Kejati Riau.
Perpindahan ini turut menjadi perhatian karena Harli belum genap setahun menjabat sebagai Kajati Sumut. Ia baru sekitar delapan bulan menempati posisi tersebut sejak dilantik pada 16 Juli 2025.

.webp)