Jakarta, MI - Direktur Eksekutif Studi Demokrasi Rakyat (SDR), Hari Purwanto, kembali menyoroti dugaan keterlibatan seorang pengusaha yang disebut memiliki kedekatan dengan petinggi lembaga penegak hukum dalam pusaran perkara yang menyeret pengusaha tambang batu bara, Samin Tan.
Menurut Hari, publik sebelumnya sudah mendengar kemunculan sejumlah nama berinisial K dan MS yang disebut berada di sekitar kasus tersebut. Ia menilai informasi yang terus bermunculan perlu ditelusuri aparat penegak hukum secara serius.
“Publik sudah lebih dulu mendengar dan melihat munculnya nama-nama berinisial K dan MS dalam pusaran perkara yang menjerat Samin Tan. Ini tidak boleh berhenti sebagai rumor. Harus dibuka terang-benderang,” kata Hari, Selasa (14/4/2026).
Ia juga menyinggung kasus lain, yakni mangkirnya seorang pengusaha rokok dari panggilan KPK sebagai saksi dalam perkara dugaan peredaran pita cukai ilegal dan suap di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan.
“Jangan-jangan sosok yang dimaksud adalah orang yang sama dengan inisial yang sebelumnya mencuat dalam kasus Samin Tan?” tegasnya.
Sorotan Dokumen Tambang
Hari turut menyoroti dugaan penjualan batu bara dari area tambang PT AKT yang izinnya telah dicabut. Ia menyebut aktivitas itu diduga dilakukan dengan menggunakan dokumen milik perusahaan tambang lain.
“Dokumen tambang PT AKT diduga memakai dokumen perusahaan PT MCM. Komposisi saham perusahaan ini tercatat dimiliki PT Hasnur Group sebesar 5 persen dan PT Bangun Asia Persada sebesar 95 persen. Sebagian besar saham PT Bangun Asia Persada juga disebut dimiliki perusahaan luar negeri,” ujar Hari.
Menurutnya, penggunaan dokumen perusahaan lain untuk aktivitas pertambangan harus diusut karena berpotensi menimbulkan pelanggaran serius dan merugikan negara.
Kerugian Negara Disebut Jauh Lebih Besar
Terkait denda yang harus dibayarkan kepada Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH), Hari menilai angka yang selama ini beredar belum mencerminkan potensi kerugian negara secara keseluruhan.
Ia menjelaskan, batu bara yang dipersoalkan disebut berjenis coking coal, komoditas bernilai tinggi di pasar internasional dengan harga berkisar USD 250 hingga USD 275 per metrik ton.
“Jika diasumsikan keuntungan minimal USD 50 per metrik ton, dengan volume sekitar 9,6 juta metrik ton sebagaimana hitungan jaksa, maka potensi keuntungan yang diraih bisa mencapai USD 480 juta. Jika dikonversi dengan kurs Rp16.500 per dolar AS, nilainya mendekati Rp8 triliun,” beber Hari.
Jejak PT Artha Contractors
Hari juga mengungkap keterkaitan PT Artha Contractors dengan Samin Tan. Perusahaan itu disebut terlibat dalam pengangkutan batu bara dari wilayah PT AKT yang izinnya telah dicabut sejak 2017.
Ia merujuk putusan Mahkamah Agung Nomor 482 K/Pdt.Sus-Pailit/2016 terkait perkara antara Standard Chartered Bank Singapore Branch dan Noble Resources International PTE LTD melawan PT Asmin Koalindo Tuhup.
Dalam dokumen tersebut, PT AKT tercatat memiliki utang kepada PT Artha Contractors senilai US$87.382.370. Dalam proses PKPU, sebagian utang sebesar US$60 juta dikonversi menjadi modal saham baru, sehingga sisa kewajiban turun menjadi sekitar US$27,3 juta.
Setelah konversi itu, struktur kepemilikan saham PT AKT tercatat dikuasai PT Artha Contractors sebesar 80 persen, PT Borneo Lumbung Energi & Metal Tbk sebesar 19,99 persen, dan PT Muara Kencana Abadi sebesar 0,01 persen.
Berdasarkan data MinerbaOne Kementerian ESDM, PT Artha Contractors memiliki pemegang saham utama PT Asia Mineralindo sebesar 99,6 persen dan PT Amarta Dwitunggal sebesar 0,4 persen. Perusahaan itu juga tercatat mengantongi izin IPP Nomor 310/1/IUP/PMDN/2021 yang berlaku sejak 20 April 2021 hingga 19 April 2026.
Direktur perusahaan tercatat dijabat Loi Nai Peng, sementara posisi komisaris dipegang Kenneth Raymond Allan.

.webp)