BREAKINGNEWS

Samin Tan Diduga Gandeng Pengusaha Dekat Penegak Hukum untuk Tambang Ilegal

Samin Tan Diduga Gandeng Pengusaha Dekat Penegak Hukum untuk Tambang Ilegal
Samin Tan (Foto: Antara)

Jakarta, MI - Direktur Eksekutif Studi Demokrasi Rakyat (SDR), Hari Purwanto, kembali menyoroti dugaan keterlibatan seorang pengusaha muda yang disebut memiliki kedekatan dengan petinggi lembaga penegak hukum dalam pusaran perkara yang menyeret pengusaha batu bara, Samin Tan.

Terungkap bahwa setelah izin tambang PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) dicabut Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, aktivitas penambangan di area tersebut diduga tetap berjalan.

Untuk memuluskan operasi tersebut, Samin Tan disebut menggandeng seorang pengusaha muda yang dikenal luas memiliki akses kuat ke institusi hukum.

“Nama dengan inisial K dan MS sebelumnya memang sudah beredar dan dikaitkan dengan pusaran kasus yang menjerat Samin Tan. Kini publik tentu berhak bertanya, siapa sebenarnya sosok yang selama ini bermain di belakang layar,” kata Hari, Selasa (14/4/2026).

Hari juga menyinggung kasus lain yang belakangan mencuat, yakni mangkirnya seorang pengusaha rokok dari panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara dugaan peredaran pita cukai ilegal dan suap di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.

“Jangan-jangan ini orang yang sama dengan inisial yang disebut dalam laporan Tempo pada kasus Samin Tan. Aparat penegak hukum harus menjawab kecurigaan publik ini secara terbuka,” tegasnya.

Modus ‘Dokumen Terbang’

Selain soal kedekatan dengan elite hukum, Hari juga menyoroti dugaan praktik penjualan batu bara dari wilayah tambang PT AKT yang izinnya telah dicabut melalui penggunaan dokumen perusahaan lain.

Menurut dia, batu bara dari area PT AKT diduga dipasarkan memakai dokumen milik PT MCM. Struktur kepemilikan perusahaan tersebut pun dinilai layak ditelusuri lebih dalam.

“Dokumen terbang PT AKT ternyata memakai dokumen PT MCM. Saham perusahaan ini tercatat dimiliki PT Hasnur Group sebesar 5 persen dan PT Bangun Asia Persada sebesar 95 persen. Sementara PT Bangun Asia Persada sebagian besar dimiliki perusahaan luar negeri,” ungkap Hari.

Kerugian Negara Disebut Bisa Jauh Lebih Besar

Hari menilai nilai denda sekitar Rp4,25 triliun yang disebut disepakati Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) dengan Samin Tan belum mencerminkan potensi kerugian negara yang sebenarnya.

Ia memaparkan, batu bara yang diduga diambil secara ilegal merupakan jenis coking coal, komoditas premium dengan harga pasar sekitar USD 250 hingga USD 275 per metrik ton.

“Kalau diasumsikan keuntungan minimal USD 50 per ton saja, dengan volume sekitar 9,6 juta metrik ton sebagaimana hitungan jaksa, maka keuntungan yang dikantongi bisa mencapai USD 480 juta. Dengan kurs Rp16.500 per dolar AS, nilainya mendekati Rp8 triliun,” bebernya.

Menurut Hari, angka itu baru sebatas estimasi keuntungan, belum termasuk potensi kehilangan penerimaan negara, royalti, pajak, serta dampak kerusakan lingkungan.

Afiliasi PT Artha Contractors

Hari juga menyoroti keterkaitan PT Artha Contractors dengan Samin Tan. Dalam laporan Tempo, perusahaan itu disebut terlibat dalam pengangkutan batu bara milik perusahaan Samin Tan dari area PT AKT pasca pencabutan izin.

Ia merujuk Putusan Mahkamah Agung Nomor 482 K/Pdt.Sus-Pailit/2016 terkait perkara homologasi antara Standard Chartered Bank Singapore Branch dan Noble Resources International PTE LTD melawan PT Asmin Koalindo Tuhup.

Dalam putusan tersebut, PT AKT disebut memiliki utang kepada PT Artha Contractors senilai US$87.382.370. Sebagian utang, yakni US$60 juta, kemudian dikonversi menjadi modal saham baru.

Setelah konversi itu, sisa utang PT AKT kepada PT Artha Contractors tercatat sekitar US$27,35 juta. Struktur kepemilikan saham PT AKT pun berubah, yakni PT Artha Contractors sebesar 80 persen, PT Borneo Lumbung Energi & Metal Tbk sebesar 19,99 persen, dan PT Muara Kencana Abadi sebesar 0,01 persen.

Berdasarkan data aplikasi MinerbaOne Kementerian ESDM, PT Artha Contractors tercatat dimiliki PT Asia Mineralindo sebesar 99,6 persen dan PT Amarta Dwitunggal sebesar 0,4 persen.

Perusahaan tersebut juga tercatat memiliki izin IPP Nomor 310/1/IUP/PMDN/2021 yang berlaku sejak 20 April 2021 hingga 19 April 2026. Posisi direktur dijabat Loi Nai Peng, sementara komisaris dijabat Kenneth Raymond Allan.

Hari mendesak aparat penegak hukum menelusuri seluruh jejaring korporasi, aliran dana, serta pihak-pihak yang diduga memberikan perlindungan terhadap praktik tambang ilegal tersebut.

“Kalau negara serius memberantas mafia tambang, maka yang disentuh bukan hanya operator lapangan, tetapi juga para pemodal, broker kekuasaan, dan beking di baliknya,” pungkasnya.

Topik:

Adelio Pratama

Penulis

Video Terbaru

Samin Tan Diduga Gandeng Pengusaha Dekat Penegak Hukum untuk | Monitor Indonesia