Jakarta, MI – Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI soal dugaan penyimpangan pengadaan gandum pakan ternak impor tahun 2023 di PT Berdikari kembali membuka borok tata kelola BUMN.
Nilainya tak kecil, mencapai Rp29,7 miliar, dan hingga kini menjadi sorotan publik.
Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor 47/LHP/DJPKN-VII/PBN.02/08/2025 tertanggal 20 Agustus 2025, BPK menyatakan secara tegas bahwa pengadaan gandum pakan ternak impor oleh PT Berdikari tidak sesuai standar operasional prosedur dan menimbulkan indikasi kerugian negara sebesar Rp29.767.702.750.
Audit tersebut mengungkap persoalan serius pada transaksi dengan VI LLC. Uang muka sebesar USD1,907,505 atau setara Rp29,7 miliar telah dibayarkan, namun barang tak pernah dikirim.
Lebih parah lagi, pembayaran disebut dilakukan sebelum perjanjian jual beli ditandatangani. BPK juga menemukan adanya ketidaksesuaian dalam penetapan pemasok.
Situasi ini memunculkan pertanyaan besar: bagaimana uang miliaran rupiah bisa dicairkan tanpa jaminan pengiriman barang dan tanpa dasar kontrak yang memadai? Jika benar terjadi kelalaian atau penyalahgunaan kewenangan, maka kasus ini tak bisa berhenti hanya pada perbaikan administrasi.
Menanggapi temuan tersebut, Group Head Corporate Secretary & Social Responsibility PT Berdikari, A.S Hasbi Al-Islahi, menyatakan pihak manajemen telah menindaklanjuti rekomendasi auditor negara.
“Rekomendasi BPK sudah kami tindak lanjuti. Pendekatan yang dilakukan saat ini bukan lagi B to B, tetapi government to government (G to G) untuk memastikan penyelesaiannya berjalan lebih kuat dan terukur,” ujar Hasbi kepada Monitorindonesia.com di Graha Gabah, Kalibata, Jakarta Selatan, Kamis (26/2/2026).
Menurut Hasbi, jalur antarnegara dipilih karena persoalan melibatkan entitas asing dan dinilai lebih efektif untuk mendorong tanggung jawab pihak terkait.
“Kami tidak ingin persoalan ini berlarut-larut. Karena melibatkan entitas asing, maka jalur G to G dinilai lebih efektif untuk mendorong tanggung jawab dan penyelesaian kewajiban,” katanya.
Ia menegaskan fokus perusahaan saat ini adalah pemulihan dana.
“Fokus kami jelas, yaitu mengamankan dan memulihkan dana perusahaan. Segala instrumen yang sah, baik diplomasi maupun hukum, akan kami gunakan,” tegasnya.
Hasbi juga membuka kemungkinan membawa perkara ini ke jalur hukum internasional bila negosiasi gagal.
“Apabila upaya diplomatik tidak mencapai kesepakatan, maka kami siap menempuh proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk arbitrase internasional,” ujarnya.
Namun, kalangan akademisi menilai langkah internal semata tidak cukup. Guru Besar Sosiologi Hukum Universitas Trisakti, Prof. Trubus Rahardiansah, mendesak aparat penegak hukum turun tangan mengusut tuntas temuan BPK tersebut.
“KPK atau Kejaksaan Agung harus masuk menyelidiki temuan ini. Jangan berhenti pada klarifikasi internal perusahaan. BPK sudah menunjukkan adanya indikasi kerugian yang nyata, sehingga perlu ditelusuri siapa yang bertanggung jawab, apakah ada unsur kelalaian, penyalahgunaan jabatan, atau bahkan tindak pidana korupsi,” kata Trubus kepada Monitorindonesia.com, Selasa (14/4/2026).
Menurutnya, kasus ini menjadi ujian serius bagi komitmen pemberantasan korupsi di sektor BUMN. Jika dibiarkan, praktik serupa berpotensi terus berulang dengan pola yang sama: pembayaran dilakukan, barang tak datang, dan negara menanggung akibatnya.
“BUMN mengelola uang publik. Karena itu setiap rupiah yang hilang wajib dipertanggungjawabkan secara hukum. Penegak hukum harus menunjukkan bahwa tidak ada ruang impunitas dalam pengelolaan aset negara,” tegasnya.
BPK sendiri merekomendasikan peningkatan pengawasan Dewan Komisaris serta permintaan pertanggungjawaban kepada pejabat terkait agar uang muka tersebut diselesaikan dan disetorkan kembali ke kas perusahaan. Kini publik menunggu, apakah rekomendasi itu benar-benar dijalankan, atau justru tenggelam seperti banyak temuan audit lainnya.

.webp)