BREAKINGNEWS

Kasus PT BBDM Mandek, Ditreskrimum Polda Sultra Disorot

Kasus PT BBDM Mandek, Ditreskrimum Polda Sultra Disorot
Markas Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Sultra). (Dok Istimewa)

Kendari, MI – Penanganan dugaan pemalsuan dokumen yang menyeret nama PT Bumi Buton Deltah Mega (BBDM) di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Tenggara menuai sorotan publik.

Laporan yang telah dilayangkan sejak akhir 2024 itu hingga kini belum menunjukkan perkembangan signifikan, memicu pertanyaan serius terkait profesionalisme penegakan hukum di tubuh kepolisian.

Lebih dari setahun berlalu sejak laporan tersebut masuk ke Mapolda Sultra. Namun hingga memasuki kuartal kedua 2026, perkara yang diduga berkaitan dengan manipulasi data dan pemalsuan dokumen otentik itu masih berada pada tahap penyelidikan tanpa kepastian arah.

Situasi ini memantik spekulasi di tengah masyarakat. Lambannya penanganan perkara bahkan memunculkan dugaan adanya tekanan atau kepentingan tertentu yang memengaruhi proses hukum di balik konflik pertambangan tersebut.

Salah satu pelapor menyatakan kekecewaannya atas minimnya perkembangan kasus. Menurutnya, Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) yang diterima tidak memberikan gambaran progres yang jelas.

“Laporan kami masuk sejak akhir 2024. Sekarang sudah memasuki kuartal kedua 2026, tetapi SP2HP yang kami terima tidak menunjukkan kemajuan berarti,” ujar Dian Fariska pengacara PT BBM kepada Monitor Indonesia.com, Selasa (13/4/2026).

Sejumlah kejanggalan dalam penanganan perkara ini turut disorot. Pertama, durasi penyelidikan dinilai tidak wajar.

Dalam kasus pemalsuan dokumen, proses pembuktian biasanya dapat ditelusuri melalui pemeriksaan laboratorium forensik serta verifikasi dokumen. Namun hingga kini belum ada penetapan tersangka.

Kedua, transparansi penanganan perkara dianggap minim. Pihak pelapor mengaku kesulitan memperoleh informasi konkret terkait kendala teknis yang dihadapi penyidik selama proses penyelidikan berlangsung.

Ketiga, perkara ini dinilai memiliki implikasi lebih luas. Dugaan pemalsuan dokumen tersebut disinyalir berkaitan dengan izin usaha pertambangan (IUP). Jika tidak segera dituntaskan, kondisi ini berpotensi merugikan negara sekaligus menciptakan ketidakpastian dalam iklim investasi sektor pertambangan di Sulawesi Tenggara.

Desakan pun mulai menguat agar Kapolda Sultra melalui jajaran Ditreskrimum segera melakukan gelar perkara secara terbuka. Langkah ini dinilai penting untuk memastikan transparansi sekaligus menjawab keraguan publik terhadap proses penanganan kasus.

Kejelasan status hukum PT BBDM tidak sekadar menyangkut sengketa perusahaan. Kasus ini juga menjadi ujian integritas aparat penegak hukum dalam menjaga tata kelola sektor sumber daya alam yang kerap dibayangi praktik manipulasi dokumen.

Jika tidak segera ada kepastian hukum, lambannya penanganan perkara ini dikhawatirkan menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di daerah. Publik pun menanti langkah tegas aparat kepolisian untuk memastikan bahwa hukum ditegakkan tanpa kompromi terhadap kepentingan apa pun.

Topik:

Didin Alkindi

Penulis

Video Terbaru

Kasus PT BBDM Mandek, Ditreskrimum Polda Sultra Diduga “Masu | Monitor Indonesia