Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa saksi dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa suap ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi. Kali ini, penyidik memanggil Ruri yang disebut sebagai bagian legal dari Lippo Cikarang.
Selain itu, KPK juga memeriksa Ida Farida, mantan Penjabat Sekretaris Daerah Pemkab Bekasi yang berstatus aparatur sipil negara. Pemeriksaan keduanya dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Selasa (14/4/2026).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan agenda pemeriksaan tersebut. “Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta,” kata Budi, Selasa (14/4/2026).
Langkah penyidik ini diyakini untuk mendalami rangkaian perkara yang menjerat Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang. KPK diduga tengah menelusuri kepemilikan aset, aliran dana, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam praktik suap proyek yang menggurita.
Kasus dugaan suap ijon proyek ini menjadi perhatian publik karena mencerminkan praktik lancung dalam pengadaan, yakni proyek diduga telah “dibooking” sejak awal sebelum proses resmi berjalan.
Sebelumnya, manajemen Lippo Cikarang memberikan klarifikasi terkait pemanggilan salah satu karyawannya oleh KPK. Perusahaan menegaskan bahwa pemanggilan itu dilakukan hanya sebagai saksi.
“Sehubungan dengan pemberitaan media mengenai pemanggilan salah satu karyawan Lippo Cikarang oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kami menyampaikan bahwa pemanggilan tersebut dilakukan dalam kapasitas sebagai saksi terkait proses pengumpulan informasi oleh KPK,” tulis manajemen dalam hak jawab tertulis.
Lippo Cikarang juga menyatakan menghormati proses hukum dan akan bersikap kooperatif terhadap penyidik. “Lippo Cikarang sepenuhnya menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan bersikap kooperatif dalam memberikan informasi yang dibutuhkan.”
Perusahaan menegaskan tidak memiliki kaitan dengan perkara yang sedang diselidiki KPK. “Kami menegaskan bahwa perusahaan tidak terkait dengan perkara yang sedang diselidiki.”
Terkait transaksi properti yang sempat disebut dalam pemberitaan, manajemen menyebut hal itu merupakan transaksi bisnis biasa. “Adapun transaksi pembelian properti yang disebutkan dalam pemberitaan merupakan transaksi komersial biasa, yang mengikuti prosedur standar. Unit tersebut kemudian telah dibatalkan sesuai ketentuan dan selanjutnya dipasarkan kembali secara normal.”
Lippo Cikarang juga membantah adanya hubungan transaksi tersebut dengan program perumahan masyarakat berpenghasilan rendah. “Kami juga menegaskan bahwa hal ini tidak memiliki keterkaitan dengan berbagai program pengembangan perumahan yang sedang berjalan, termasuk inisiatif perumahan bagi MBR.”
Di tengah bantahan tersebut, publik kini menunggu langkah lanjutan KPK untuk membongkar siapa saja pihak yang menikmati keuntungan dari dugaan jual beli proyek di Bekasi, serta apakah akan muncul tersangka baru dalam pusaran perkara ini.

.webp)