BREAKINGNEWS

KPK Telusuri Dugaan Fee Rp16 M ke Polisi Aktif dalam Skandal Suap Proyek Bekasi

KPK Telusuri Dugaan Fee Rp16 M ke Polisi Aktif dalam Skandal Suap Proyek Bekasi
KPK RI (Foto: Dok MI/Aswan)

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah membedah dugaan aliran uang miliaran rupiah kepada anggota polisi aktif, Yayat Sudrajat alias Lippo, dalam pusaran kasus suap proyek di Kabupaten Bekasi.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengungkapkan dugaan fee yang diterima Yayat mencapai sekitar Rp16 miliar.

Nilai fantastis itu mencuat dari fakta persidangan perkara suap di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung dengan terdakwa pengusaha Sarjan.

“Kasus Bekasi itu betul ada. Ini sudah fakta persidangan. Kami juga sudah mendapat informasi dari tim JPU bahwa ada fee kurang lebih Rp16 miliar yang diakui saudara Yayat, dan itu sudah tertuang dalam BAP,” kata Taufik, Selasa (14/4/2026).

Keterangan tersebut mempertegas bahwa perkara suap proyek Bekasi belum berhenti pada para tersangka yang sudah diumumkan. KPK kini membuka peluang menyeret pihak lain yang diduga ikut menikmati uang haram dari proyek pemerintah daerah.

Menurut Taufik, penyidik saat ini masih menelaah seluruh temuan di persidangan sebagai dasar pengembangan kasus. Salah satu langkah yang ditempuh ialah penggeledahan di sejumlah lokasi yang diduga berkaitan dengan perkara.

“Semua menjadi bahan pertimbangan untuk pengembangan penyidikan. Tim tetap bekerja, termasuk melakukan penggeledahan di rumah beberapa anggota DPRD Jawa Barat yang terkait dengan perkara ini. Jadi mohon ditunggu, kami tidak akan diamkan fakta-fakta ini,” tegasnya.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Kabupaten Bekasi pada 18 Desember 2025. Dalam operasi tersebut, sepuluh orang diamankan.

Sehari kemudian, delapan orang dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan intensif. Di hari yang sama, penyidik juga menyita uang ratusan juta rupiah yang diduga terkait suap proyek.

Pada 20 Desember 2025, KPK menetapkan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang, ayahnya HM Kunang, dan pihak swasta Sarjan sebagai tersangka. Ade Kuswara dan HM Kunang diduga sebagai penerima suap, sementara Sarjan diduga sebagai pemberi suap.

Perkembangan perkara terus bergulir. Pada 15 Januari 2026, Ono Surono diperiksa sebagai saksi dan mengaku dicecar soal aliran uang. Lalu pada 1 April 2026, KPK menggeledah rumahnya di Bandung.

Namun, penggeledahan itu memicu polemik. Kuasa hukum Ono, Sahali, menuding ada tindakan intimidatif terhadap istri kliennya saat proses penggeledahan berlangsung.

Dengan munculnya nama polisi aktif dan dugaan fee Rp16 miliar, publik kini menanti apakah KPK berani menembus lingkaran kekuasaan yang lebih luas dalam skandal Bekasi ini.

Topik:

Aldiano Rifki

Penulis

Video Terbaru