BREAKINGNEWS

Faizal Assegaf Polisikan Jubir KPK ke Polda Metro, Tuding Putarbalikkan Fakta Klarifikasi

Faizal Assegaf Polisikan Jubir KPK ke Polda Metro, Tuding Putarbalikkan Fakta Klarifikasi
Faizal Assegaf (Foto: Ist)

Jakarta, MI – Aktivis 98, Faizal Assegaf, resmi melaporkan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Budi Prasetyo, ke Polda Metro Jaya.

Laporan tersebut diterima dengan nomor STTLP/B/2592/IV/2026/SPKT/Polda Metro Jaya pada Selasa (14/4/2026).

Faizal menuding pernyataan resmi jubir KPK telah merugikan nama baiknya karena dianggap menggiring opini publik dan memelintir fakta usai dirinya menjalani proses klarifikasi di lembaga antirasuah.

“Saya datang sebagai warga negara untuk memperjuangkan hak saya melawan juru bicara KPK. Pada 7 April 2026 saya dipanggil untuk diminta keterangan, klarifikasi, dan diajukan lima pertanyaan,” ujar Faizal di Polda Metro Jaya.

Sebelumnya, KPK memanggil Faizal dalam kapasitasnya sebagai Direktur Utama PT Sinkos Multimedia Mandiri terkait penyelidikan kasus dugaan suap importasi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai pada Selasa (7/4/2026).

Menurut Faizal, pemeriksaan terhadap dirinya hanya berisi lima pertanyaan. Dua di antaranya menyangkut bantuan perangkat elektronik dari seorang pejabat Bea Cukai berinisial RZ kepada sejumlah aktivis.

“Dua pertanyaan substansi mempertanyakan tentang bantuan saudara RZ kepada kawan-kawan aktivis, berupa seperangkat alat elektronik, komputer, Wi-Fi, mic, dan bodi komputer,” ungkapnya.

Ia menegaskan bantuan tersebut murni hubungan personal dan tidak memiliki kaitan apa pun dengan perkara korupsi yang sedang diselidiki KPK.

“Clear, tidak ada keterlibatan kawan-kawan yang menerima bantuan ini dalam kasus kejahatan Bea dan Cukai. Tapi sangat disayangkan saat kami keluar dari proses klarifikasi, juru bicara KPK memelintir pemberitaan seolah-olah saya dan kawan-kawan terlibat dalam kejahatan korupsi,” tegasnya.

Atas dasar itu, Faizal melaporkan Budi dengan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik sebagaimana Pasal 433 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kasus ini berpotensi menjadi sorotan publik karena memperlihatkan benturan terbuka antara aktivis yang vokal dengan pejabat lembaga penegak hukum yang selama ini mengusung citra transparansi. Kini publik menanti bagaimana respons KPK atas langkah hukum yang ditempuh Faizal Assegaf.

Topik:

Aldiano Rifki

Penulis

Video Terbaru