BREAKINGNEWS

Tentang Korupsi KLHK Siti Nurbaya yang Kini Tak Ada Lagi Kabar Beritanya

Tentang Korupsi KLHK Siti Nurbaya yang Kini Tak Ada Lagi Kabar Beritanya
Siti Nurbaya Bakar saat menjabat sebagai Menteri LHK (Foto: Dok MI/Istimewa)

Jakarta, MI – Kasus dugaan korupsi tata kelola perkebunan dan industri kelapa sawit yang menyeret nama mantan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar kini memicu tanda tanya besar. 

Setelah penggeledahan rumah, penyitaan dokumen, dan pemeriksaan puluhan saksi, perkara yang sempat menghebohkan itu justru seolah menghilang tanpa arah.

Publik pun menanti keberanian Kejaksaan Agung membongkar siapa aktor utama di balik dugaan permainan izin dan pemutihan sawit bermasalah.

Nama Siti Nurbaya mulai menjadi sorotan setelah tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menggeledah kediamannya pada akhir Januari 2026. 

Penggeledahan itu dikaitkan langsung dengan penyidikan dugaan korupsi tata kelola kebun dan industri kelapa sawit periode 2015–2024, rentang waktu yang beririsan dengan masa jabatannya sebagai Menteri LHK selama dua periode pemerintahan.

Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi, kala itu membenarkan langkah penyidik tersebut. “Penggeledahan rumah yang bersangkutan merupakan bagian dari penyidikan tata kelola kebun dan industri kelapa sawit,” ujarnya. Ia juga menegaskan barang bukti yang dibawa penyidik berupa dokumen fisik dan elektronik.

Namun hingga April 2026, belum ada kejelasan lanjutan. Status hukum Siti Nurbaya belum berubah, belum ada penetapan tersangka baru, dan hasil pengembangan penyidikan belum diumumkan secara terbuka. Kondisi itu menimbulkan pertanyaan keras: apakah perkara besar ini sedang diperlambat, atau memang ada kekuatan besar yang sulit disentuh hukum?

Pihak Kejagung hingga kini tidak menjawab konfirmasi Monitorindonesia.com soal perkembangan penyidikan kasus ini.

Jejak Penyidikan Sudah Dimulai Sejak 2024

Kasus ini sejatinya telah bergulir sejak Oktober 2024. Saat itu, Kejagung menggeledah lima ruangan penting di kantor KLHK, mulai dari Sekretariat Jenderal, Sekretariat Satlakwasdal, hingga sejumlah direktorat yang mengurus pelepasan kawasan hutan dan penegakan hukum. Dari operasi tersebut, penyidik membawa empat boks dokumen dan barang bukti elektronik.

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Febrie Ardiansyah, sebelumnya menjelaskan bahwa penyidik menemukan dua pola dugaan penyimpangan. “Pertama terkait pelepasan kawasan hutan, kedua penerapan Pasal 110A dan 110B,” kata Febrie. Dua jalur ini disebut menjadi fokus utama penyidikan kasus sawit raksasa tersebut.

Pernyataan itu penting, sebab pelepasan kawasan hutan menyangkut perubahan status lahan bernilai ekonomi sangat besar. Sementara Pasal 110A dan 110B UU Cipta Kerja selama ini menuai kritik karena dianggap membuka jalan legalisasi kebun sawit yang telanjur beroperasi di kawasan hutan melalui denda administratif.

Skema Pemutihan Disebut Jadi Celah Korupsi

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) menilai kebijakan pemutihan sawit di kawasan hutan berpotensi menjadi pintu masuk praktik korupsi. Manager Kampanye Hutan dan Kebun WALHI Nasional, Uli Arta Siagian, menyoroti minimnya transparansi dalam proses tersebut.

“Bukan hanya prosesnya yang sangat tertutup, tidak diketahui juga basis data yang digunakan pemerintah untuk menghitung luasan konsesi, berapa luas hutan yang ditanami sawit, dan berapa luas tutupan hutan yang sebelum dibuka menjadi perkebunan,” kata Uli.

Menurut WALHI, jika data dasar saja tidak terbuka, maka publik sulit mengawasi apakah proses legalisasi itu dilakukan demi kepentingan negara atau justru demi menyelamatkan korporasi yang telah lama melanggar aturan.

Perusahaan Besar Disebut Paling Diuntungkan

Transparency International Indonesia (TII) juga mengkritik keras kebijakan tersebut. Organisasi antikorupsi itu menyebut skema pemutihan justru lebih menguntungkan perusahaan-perusahaan besar.

“Alih-alih menindak tegas, pemerintah justru memberikan jalan bagi kebun sawit ilegal untuk mendapatkan legalitas,” demikian salah satu sorotan dalam kajian TII.

Sekretaris Jenderal TII, Danang Widoyoko, menambahkan bahwa sektor sawit sangat rentan terhadap korupsi karena lemahnya pengawasan dan besarnya kepentingan ekonomi yang bermain. Ia menyebut modus korupsi bisa berupa manipulasi tata ruang, pemalsuan AMDAL, hingga suap perizinan.

“Oleh sebab itu, perlu adanya pencegahan korupsi di perusahaan dan pemerintah untuk meminimalisir potensi korupsi, kecurangan, serta konflik kepentingan,” kata Danang.

Bukan Sekadar Kerugian Negara

Kasus ini tidak semata bicara uang negara. Dugaan korupsi di sektor sawit juga berkaitan dengan rusaknya hutan, hilangnya keanekaragaman hayati, konflik agraria, dan terdesaknya masyarakat adat. Ketika izin bermasalah dibiarkan atau diputihkan, dampaknya bisa berlangsung puluhan tahun.

Sejumlah riset yang dikutip dalam dokumen perkara menyebut jutaan hektare kebun sawit berada di kawasan hutan. Jika pelanggaran sebesar itu hanya selesai lewat meja administrasi, maka negara sedang memberi sinyal buruk: pelanggaran masif bisa diselesaikan tanpa efek jera.

Publik Menanti Tersangka

Meski penyidik mengaku telah memeriksa puluhan saksi, publik hingga kini belum melihat arah terang penanganan perkara. Syarief Sulaeman Nahdi hanya menyatakan proses masih berada pada tahap penyidikan umum.

“Kami kalau menyidik itu bisa memeriksa saksi, bisa mengumpulkan alat bukti. Setelah dilakukan itu, kami akan meneliti dahulu, kami pelajari dahulu, baru nanti kami lakukan pemeriksaan lanjutan,” ujar Syarief.

Pernyataan itu sah secara prosedural, tetapi publik membutuhkan lebih dari sekadar kalimat normatif. Masyarakat ingin melihat keberanian aparat menyentuh pengambil keputusan, bukan hanya sibuk menyita dokumen tanpa ujung.

Jangan Ada Tebang Pilih!

Guru Besar Sosiologi Hukum Universitas Trisakti, Prof. Trubus Rahardiansah, mendesak Kejaksaan Agung segera menuntaskan perkara tersebut secara transparan dan tanpa pandang bulu.

Kepada Monitorindonesia.com, Selasa (14/4/2026), ia menegaskan kasus sawit tidak boleh dibiarkan menggantung karena menyangkut kepercayaan publik dan masa depan tata kelola sumber daya alam nasional.

“Kalau penyidik sudah melakukan penggeledahan dan memeriksa banyak saksi, maka publik berhak mengetahui sejauh mana progres perkara ini. Jangan dibiarkan menguap tanpa kepastian hukum,” ujar Trubus.

Menurut dia, Kejagung harus berani menembus lingkar kekuasaan bila memang ditemukan bukti keterlibatan pejabat tinggi maupun korporasi besar. Penegakan hukum, kata dia, tidak boleh berhenti pada simbol penggeledahan semata.

“Siapa pun yang terlibat harus diproses. Jangan sampai hukum terlihat tajam kepada pihak kecil, tetapi tumpul terhadap elite dan pemilik modal,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa kasus sawit bukan sekadar perkara administrasi, melainkan menyangkut kerusakan lingkungan, konflik lahan, dan potensi kerugian negara dalam skala besar. Karena itu, penyelesaiannya harus menjadi prioritas nasional.

“Kalau kasus sebesar ini mandek, publik akan sulit percaya bahwa negara sungguh-sungguh memerangi korupsi di sektor sumber daya alam,” tandasnya. (an)

Topik:

Aldiano Rifki

Penulis

Video Terbaru

Tentang Korupsi KLHK Siti Nurbaya yang Kini Tak Ada Lagi Kab | Monitor Indonesia