BREAKINGNEWS

Jaksa Kejari Rembang Terseret Dugaan Jual Beli Tuntutan, Rp140 Juta untuk Vonis Ringan

Jaksa Kejari Rembang Terseret Dugaan Jual Beli Tuntutan, Rp140 Juta untuk Vonis Ringan
Kejaksaan RI (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI – Integritas penegakan hukum kembali tercoreng. Seorang jaksa di Kejaksaan Negeri Rembang berinisial DAW diperiksa Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah setelah diduga menjanjikan tuntutan ringan kepada terdakwa kasus judi online dengan imbalan uang Rp140 juta.

Pemeriksaan dilakukan oleh Bidang Pengawasan Kejati Jawa Tengah. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jateng, Arfan Triono, membenarkan bahwa oknum jaksa tersebut tengah menjalani proses klarifikasi.

“Terhadap yang bersangkutan dalam proses klarifikasi di Kejati,” ujar Arfan, Senin (13/4/2026).

Meski belum mengungkap detail materi pemeriksaan, dugaan yang beredar sangat serius. DAW disebut meminta uang kepada keluarga terdakwa kasus judi online bernama Ike Nur Kumala Dewi yang tengah disidangkan di Pengadilan Negeri Rembang.

Sebagai imbalannya, jaksa tersebut diduga menjanjikan tuntutan hukuman percobaan atau hukuman ringan. Namun fakta di persidangan berkata lain. Terdakwa justru dituntut satu tahun penjara oleh jaksa penuntut umum.

Dalam putusannya, majelis hakim Pengadilan Negeri Rembang akhirnya menjatuhkan vonis 10 bulan penjara kepada Ike Nur Kumala Dewi.

Kasus ini memantik sorotan publik karena terjadi di tengah tuntutan reformasi internal aparat penegak hukum. Jika dugaan tersebut terbukti, praktik transaksional dalam penanganan perkara bukan hanya mencederai marwah kejaksaan, tetapi juga meruntuhkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan.

Publik kini menanti langkah tegas Kejati Jawa Tengah dan Kejaksaan Agung untuk menindak tanpa pandang bulu setiap oknum yang memperjualbelikan keadilan.

Topik:

Adelio Pratama

Penulis

Video Terbaru