BREAKINGNEWS

Pinjaman Program Stunting Rugikan RNI Rp3,8 M

Pinjaman Program Stunting Rugikan RNI Rp3,8 M
PT RNI (Foto: Dok MI/Aswan)

Jakarta, MI – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) membongkar dugaan potensi pemborosan keuangan atau kerugian negara dalam program bantuan pangan penanganan stunting tahun 2024 yang dijalankan PT Rajawali Nusantara Indonesia (Persero) atau PT RNI. Nilainya tak kecil, mencapai Rp3.804.511.870.00.

Temuan itu tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor: 47/LHP/DJPKN-VII/PBN.02/08/2025 tertanggal 20 Agustus 2025, sebagaimana data yang diperoleh Monitorindonesia.com, Rabu (15/4/2026).

Dalam dokumen tersebut, BPK menyoroti pengelolaan kredit modal kerja (KMK) kegiatan penanganan stunting tahun 2024 yang dinilai belum menerapkan tata kelola perusahaan yang baik. 

PT RNI diketahui menggunakan fasilitas pinjaman bank untuk membiayai penyaluran bantuan pangan pemerintah berupa telur ayam ras dan goodie bag.

BPK mengungkapkan, pembiayaan melalui pinjaman bank itu memunculkan beban bunga besar yang berpotensi memboroskan keuangan perusahaan.

“Permasalahan tersebut mengakibatkan potensi pemborosan keuangan perusahaan sebesar Rp3.804.511.870,00,” tulis BPK dalam laporannya.

Berdasarkan hasil audit, total pinjaman PT RNI kepada Bank BTN mencapai Rp443,336 miliar. Dari jumlah itu, BPK menghitung beban bunga yang sudah dibayarkan mencapai Rp7,383 miliar, sementara yang seharusnya hanya Rp3,804 miliar. Selisih inilah yang dinilai sebagai potensi pemborosan.

Tak hanya soal bunga pinjaman, BPK juga menemukan pembayaran dari Badan Pangan Nasional kepada PT RNI belum seluruhnya digunakan untuk melunasi pokok pinjaman ke bank. Sebagian dana justru dipakai untuk membayar kewajiban bunga kepada pihak perbankan yang tidak terkait langsung dengan program bantuan stunting.

Menurut BPK, persoalan itu terjadi karena manajemen PT RNI dinilai kurang cermat dalam menentukan periode kredit modal kerja yang selaras dengan masa penugasan pemerintah. Selain itu, direksi juga dianggap lemah dalam manajemen kas dan mitigasi risiko keterlambatan pembayaran program penyaluran bantuan pangan.

“Kurang cermat dalam menentukan periode KMK yang selaras dengan periode penugasan dari pemerintah,” tulis BPK.

“Kurang cermat dalam melaksanakan manajemen kas terkait penugasan pemerintah dalam penyaluran bantuan pangan penanganan stunting,” lanjut kutipan laporan tersebut.

Atas temuan ini, BPK merekomendasikan Direktur Utama PT RNI segera menetapkan periode kredit modal kerja yang sesuai dengan jangka waktu penugasan pemerintah, menyelesaikan pinjaman kepada Bank BTN, serta meningkatkan koordinasi dengan Badan Pangan Nasional agar keterlambatan pembayaran tidak kembali terjadi.

Kasus ini menambah daftar sorotan terhadap tata kelola program pangan nasional, khususnya yang berkaitan dengan anggaran penanganan stunting yang seharusnya tepat sasaran dan bebas dari pemborosan.

Topik:

Adelio Pratama

Penulis

Video Terbaru