KPK Dalami PT Wanatiara Persada Dalam Kasus Korupsi KKP Jakut

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menelusuri jejak praktik gelap di balik meja administrasi perpajakan. Kali ini, sorotan mengarah pada pemeriksaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebuah korporasi besar yang diduga tak sekadar soal angka, melainkan juga negosiasi tersembunyi.
Pada Selasa (14/4/2026), penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa empat pejabat dari Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara. Mereka adalah Muhammad Hasan Firdaus, Refo Negoro Abraradi, Arif Wibawa, dan Heru Tri Novianto, empat nama yang kini berada di persimpangan antara prosedur formal dan dugaan penyimpangan.
Pemeriksaan ini bukan sekadar klarifikasi administratif. Penyidik mendalami bagaimana proses penilaian dan pemeriksaan PBB terhadap PT Wanatiara Persada dijalankan, khususnya dalam sektor P5L yang mencakup perkebunan, kehutanan, hingga pertambangan minyak, gas, mineral, dan batubara. Sektor-sektor ini dikenal memiliki nilai pajak besar dan kerentanan tinggi terhadap manipulasi.
“Para saksi diminta menjelaskan proses dan administrasi pemeriksaan,” ujar juru bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis. Ia menegaskan bahwa setiap pejabat memiliki peran berbeda dalam proses tersebut.sebuah detail yang kini menjadi kunci untuk membongkar konstruksi perkara.
Namun, yang membuat kasus ini menohok adalah pola relasi antara aparatur negara dan pihak eksternal. KPK telah menetapkan lima tersangka, yang mencerminkan simbiosis antara pemberi dan penerima suap.
Dari internal pajak, terseret nama Kepala KPP Madya Jakarta Utara Dwi Budi, Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi Agus Syifudin, serta Tim Penilai Askob Bahtiar. Mereka diduga menerima suap untuk memengaruhi hasil pemeriksaan.
Di sisi lain, dua pihak swasta—konsultan pajak Abdul Kadim Sahbudin dan staf PT Wanatiara Persada Edy Yulianto—ditetapkan sebagai pemberi suap. Dugaan ini memperlihatkan bagaimana celah dalam sistem dimanfaatkan melalui perantara profesional dan orang dalam perusahaan.
KPK kini tidak hanya memburu bukti, tetapi juga mencoba merangkai ulang bagaimana praktik ini berlangsung dari meja konsultasi hingga keputusan akhir yang menentukan kewajiban pajak. Di tengah upaya reformasi perpajakan, perkara ini menjadi pengingat keras bahwa celah pengawasan masih terbuka, dan integritas aparat tetap menjadi titik paling rentan.
Topik:
