KPK Telusuri ‘Orang Dalam’ di Balik Suap PN Depok
-(foto:-ist).webp)
Jakarta, MI - Upaya membongkar praktik suap di balik eksekusi sengketa lahan di Pengadilan Negeri Depok kini merambah ke lapisan yang lebih dalam. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak lagi sekadar mengurai transaksi uang, tetapi mulai menelusuri kemungkinan adanya simpul kekuasaan administratif yang ikut memainkan peran.
Pada Selasa (14/4/2026), penyidik KPK memanggil dua pejabat kunci di Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum (Ditjen Badilum) Mahkamah Agung, yakni Zubair, Kepala Seksi Mutasi I Subdirektorat Panitera dan Juru Sita, serta Irma Susanti, Kepala Seksi Mutasi II Hakim. Keduanya diperiksa sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK.
Langkah ini mengindikasikan bahwa penyidikan tak berhenti pada peristiwa suap semata, melainkan bergerak ke arah penelusuran “ekosistem” yang memungkinkan praktik tersebut terjadi.
Istilah mutasi yang selama ini identik dengan rotasi jabatan kini ikut terseret dalam pusaran kasus, memunculkan pertanyaan: adakah relasi antara pengaturan posisi aparat peradilan dengan perkara yang ditangani?
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa penyidik tengah mendalami rantai perintah dan alur inisiatif dalam praktik suap tersebut.
Tidak hanya soal siapa memberi dan menerima, tetapi juga siapa yang mengetahui, siapa yang menginisiasi, hingga bagaimana teknis penyerahan uang dilakukan.
Sebelumnya, KPK telah memeriksa sejumlah pihak dari sektor swasta, di antaranya Direktur PT Karabha Digdaya Yuli Priyanto, Kepala Pengembangan Bisnis perusahaan tersebut Gunawan, serta Komisaris PT Mitra Bangun Persada Ferdinand Manua. Dari pemeriksaan ini, penyidik berupaya memetakan jalur uang sekaligus hubungan antaraktor dalam perkara.
Kasus ini sendiri bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dramatis, disertai aksi pengejaran. Dari operasi tersebut, KPK menetapkan lima tersangka, termasuk pimpinan aktif pengadilan.
Mereka adalah Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta, Wakil Ketua PN Depok nonaktif Bambang Setyawan, juru sita Yohansyah Maruanaya, serta dua pihak swasta: Direktur Utama PT Karabha Digdaya Trisnadi Yulrisman dan Head Corporate Legal Berliana Tri Ikusuma.
Eka dan Bambang diduga meminta imbalan sebesar Rp1 miliar untuk mengurus perkara sengketa lahan. Tidak berhenti di situ, Bambang juga dijerat dengan dugaan gratifikasi senilai Rp2,5 miliar yang diduga berasal dari setoran penukaran valuta asing oleh PT DMV sepanjang 2025 hingga 2026.
Topik:
