Jakarta, MI – Penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 1 Kalimantan Barat senilai Rp1,3 triliun belum berujung penahanan. Publik kini mempertanyakan, kapan adik kandung Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI Jusuf Kalla, Halim Kalla, bersama para tersangka lain benar-benar dijebloskan ke tahanan.
Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kakortastipidkor) Polri Irjen Cahyono Wibowo mengakui hingga kini seluruh tersangka masih belum ditahan. Padahal, penyidik telah menyatakan memiliki alat bukti yang cukup dan konstruksi perkara yang jelas.
“Kalau untuk ditahan belum. Sementara kami juga akan berkoordinasi dengan teman-teman kejaksaan terhadap kelengkapan berkas perkara itu sendiri,” ujar Cahyono di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta.
Empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni mantan Direktur Utama PLN periode 2008-2009 Fahmi Mochtar, Presiden Direktur PT Bakti Reka Nusa Halim Kalla, Direktur Utama PT BRN berinisial RR, dan HYL dari PT Praba Indopersada.
Meski berstatus tersangka kasus korupsi jumbo, keempatnya masih berada di luar tahanan. Aparat berdalih penahanan akan dilakukan sesuai kebutuhan penyidikan dan efektivitas pemberkasan perkara.
Kasus ini bermula dari proyek pembangunan PLTU 1 Kalbar berkapasitas 2x50 MW di Kabupaten Mempawah yang dimulai sejak 2008. Namun proyek tersebut justru mangkrak bertahun-tahun dan tak kunjung selesai, sementara negara diperkirakan merugi hingga Rp1,3 triliun.
Penyidik mengungkap adanya dugaan pemufakatan jahat dalam proses lelang proyek. Mantan Dirut PLN Fahmi Mochtar diduga bersekongkol dengan Halim Kalla dan RR untuk memenangkan PT BRN dalam tender, meski perusahaan itu disebut tidak memenuhi syarat teknis maupun administrasi.
Tak hanya itu, pekerjaan proyek kemudian dialihkan kepada PT Praba Indopersada yang dinilai tidak memiliki kapasitas mengerjakan proyek PLTU. Dalam prosesnya, disebut ada pembagian fee kepada PT BRN.
Kontrak proyek diteken pada 11 Juni 2009 dengan nilai fantastis mencapai 80,8 juta dolar AS ditambah Rp507,4 miliar, atau setara Rp1,254 triliun pada kurs saat itu. Namun hingga kontrak berakhir, pekerjaan hanya terealisasi sebagian dan proyek berhenti total sejak 2016.
Meski pembayaran dari PLN telah mengalir ratusan miliar rupiah dan puluhan juta dolar AS, pembangkit listrik tersebut tak kunjung beroperasi sebagaimana mestinya.
Dalam perkembangan penyidikan, Halim Kalla sempat dipanggil sebagai tersangka untuk diperiksa di Bareskrim Polri. Namun sorotan publik kini tak lagi sekadar soal pemeriksaan, melainkan keberanian aparat menindaklanjuti kasus ini dengan langkah nyata: penahanan.
Jika alat bukti sudah cukup, kerugian negara sudah dihitung, dan tersangka sudah diumumkan, maka pertanyaan besarnya tinggal satu: kapan para tersangka korupsi PLTU Kalbar Rp1,3 triliun masuk tahanan?

.webp)