Jakarta, MI - Desakan agar aparat penegak hukum segera membongkar dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilaporkan Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Anti Korupsi (LSM GAK) kian mengeras.
Kejaksaan Agung diminta tidak bermain aman dan tidak menunda proses hukum jika bukti permulaan sudah berada di tangan penyidik.
Direktur Eksekutif Studi Demokrasi Rakyat (SDR), Hari Purwanto, menegaskan tidak ada alasan bagi Kejaksaan Agung untuk ragu bertindak. Menurutnya, perkara TPPU harus diproses serius karena kejahatan semacam ini kerap menjadi jalur untuk menyamarkan hasil korupsi.
“Jika ada TPPU atas laporan dari LSM GAK, Kejagung jangan ada keraguan untuk mengeksekusi. Apalagi bila bukti dan fakta hukum telah ditemukan,” tegas Hari, Kamis (16/4/2026).
Sorotan itu mengarah pada laporan terhadap pendiri Sriwijaya Air, Hendry Lie, yang diajukan LSM GAK ke Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (JAM-Intel) Kejaksaan Agung RI. Hendry Lie diduga terlibat praktik TPPU melalui PT MIS.
Dalam aduannya, LSM GAK membeberkan dugaan adanya aliran dana jumbo ke PT MIS yang disebut berasal dari hasil korupsi tata niaga timah. Dana tersebut diduga kemudian disamarkan melalui berbagai skema korporasi, mulai dari peralihan saham, penyertaan modal, hingga transaksi perdagangan bijih logam.
“Tim kami telah mendapatkan informasi dari sumber terpercaya dimana PT MIS diduga menerima uang yang sangat besar dari Hendry Lie yang diduga merupakan uang hasil tindak pidana korupsi melalui komisaris yang juga merupakan kerabat dari Hendry Lie,” tulis LSM GAK dalam surat aduannya.
LSM GAK menilai pola itu mengindikasikan upaya sistematis untuk menyembunyikan asal-usul dana. Karena itu, mereka mendesak JAM-Intel menelusuri seluruh aset, rekening, serta transaksi keuangan PT MIS tanpa pandang bulu.
“Sehingga kami menduga kuat adanya pencucian uang yang dilakukan oleh Hendry Lie melalui PT MIS,” lanjut isi laporan tersebut.
Tak hanya itu, LSM GAK juga meminta hasil penelusuran dikaitkan dengan putusan pidana terhadap Hendry Lie, termasuk kewajiban pembayaran uang pengganti. Mereka mendorong penegakan tegas berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU serta UU Tipikor.
Sementara itu, Direktur PT MIS, Mahmud Ibrahim Siregar, belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi melalui pesan singkat hingga berita ini diturunkan.
Dalam perkara sebelumnya, Hendry Lie tetap divonis 14 tahun penjara dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah. Ia juga dihukum membayar denda Rp1 miliar serta uang pengganti Rp1,05 triliun. Kasus tersebut disebut menyeret kerugian negara hingga Rp300 triliun.

.webp)