BREAKINGNEWS

Kejagung Lelang Kapal Tengker, Kejar Nilai Triliunan dari Kapal “Siluman”

Kejagung Lelang Kapal Tengker, Kejar Nilai Triliunan dari Kapal “Siluman”
Kejagung RI. (Dok MI)

Batam, MI — Jejak operasi minyak ilegal di Laut Natuna Utara kini bermuara di meja lelang negara. Kejaksaan Agung melalui Badan Pemulihan Aset (BPA) mendorong percepatan penjualan kapal tanker MT Arman 114 berbendera Iran kapal yang dulu diduga beroperasi “dalam senyap” setelah mematikan sistem pelacakan otomatisnya.

Langkah percepatan itu ditegaskan Kepala BPA, Kuntadi, saat meninjau langsung kondisi kapal di Perairan Batu Ampar, Batam, Kepulauan Riau. Peninjauan ini bukan sekadar formalitas, melainkan upaya memastikan aset bernilai jumbo tersebut tidak kembali “menguap” nilainya akibat kendala teknis maupun administratif.

“Pemantauan dilakukan untuk memastikan kondisi fisik, keamanan aset, serta mengidentifikasi persoalan di lapangan guna mendorong percepatan penyelesaian,” demikian keterangan resmi Kejaksaan Agung dikutip Kamis (16/4/2026).

MT Arman 114 bukan barang sitaan biasa. Kapal tanker produksi Korea Selatan tahun 1997 itu datang dengan “bonus” sekitar 1,24 juta barel minyak mentah ringan.

Dalam paket lelang, nilai limit ditetapkan mencapai Rp1,17 triliun dengan uang jaminan Rp118 miliar angka yang mencerminkan besarnya potensi pemulihan kerugian negara dari satu kasus.

Namun, jalan menuju penjualan tidak sepenuhnya mulus. BPA tercatat telah dua kali menggelar lelang melalui KPKNL Batam, atas nama terpidana Mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba.

Minat pasar sebenarnya terlihat: sedikitnya 19 perusahaan, termasuk PT Pertamina (Persero), sempat mengikuti proses aanwijzing atau penjelasan lelang.

Pihak Pertamina sendiri tidak menutup pintu. “Kami terbuka dengan semua peluang bisnis yang dapat meningkatkan kinerja perusahaan sesuai regulasi,” ujar VP Corporate Communication, Muhammad Baron.

Kasus ini bermula dari dugaan praktik pemindahan minyak ilegal (ship to ship) antara MT Arman 114 dan kapal MT Stinos di perairan strategis Laut Natuna Utara. Saat operasi berlangsung, kedua kapal terdeteksi mematikan Automatic Identification System (AIS) modus klasik untuk menghindari pengawasan.

Temuan lapangan memperkuat dugaan tersebut. Pengamatan drone Badan Keamanan Laut RI menunjukkan adanya sambungan pipa antar kapal, bahkan indikasi tumpahan minyak dari tanker tersebut.

Pengadilan Negeri Batam kemudian menjatuhkan vonis tujuh tahun penjara dan denda Rp5 miliar kepada kapten kapal. Sementara itu, kapal beserta muatannya dirampas untuk negara mengubah alat kejahatan menjadi potensi pemasukan.

Selain MT Arman 114, BPA juga meninjau kapal kargo Legend Aquarius yang dititipkan di Dermaga Bea dan Cukai Tanjung Uncang. Kapal itu juga telah berkekuatan hukum tetap untuk dirampas negara berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Karimun.

Kini, pertaruhan negara bukan lagi soal pembuktian hukum, melainkan kecepatan mengubah barang bukti menjadi nilai ekonomi nyata. Di tengah tingginya kebutuhan energi dan fluktuasi harga minyak global, kapal “siluman” itu bisa berubah menjadi suntikan triliunan rupiah jika lelangnya tak kembali kandas.

Topik:

Didin Alkindi

Penulis

Video Terbaru