BREAKINGNEWS

Denda Triliunan Tanpa Pengadilan: Jalan Pintas Negara atau Preseden Baru Penegakan Hukum?

Denda Triliunan Tanpa Pengadilan: Jalan Pintas Negara atau Preseden Baru Penegakan Hukum?
Kejagung RI. (Dok MI)

Jakarta, MI - Langkah pemerintah menarik denda administratif Rp11,4 triliun dari pelaku pelanggaran kawasan hutan, yang diserahkan di Kejaksaan Agung dan disaksikan Presiden Prabowo Subianto, memantik perdebatan baru.

Pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar menilai pendekatan yang diambil Satgas Penertiban Kawasan Hutan justru lebih “tajam” dalam satu hal mengembalikan uang negara.

Alih-alih menempuh proses pidana yang panjang dan berlapis dari Pengadilan Negeri hingga Mahkamah Agung, negara bisa langsung menagih dan menerima pembayaran.

“Kalau targetnya pengembalian kerugian negara, ini jauh lebih efektif,” ujar Fickar dikutip Kamis (16/4/2026). 

Ia menyoroti realitas proses pidana yang kerap memakan waktu lama, bahkan berujung pada upaya hukum lanjutan seperti peninjauan kembali. Dalam rentang waktu itu, aset yang hendak disita berisiko berpindah tangan atau “menghilang” dari jangkauan negara.

Fickar menyebut praktik ini menyerupai konsep dalam Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset yakni pengambilalihan aset hasil pelanggaran tanpa menunggu putusan pengadilan. Bedanya, RUU itu sendiri hingga kini belum disahkan, sementara praktiknya mulai dijalankan.

Ia juga mengingatkan, proses pidana tidak selalu berjalan sesuai ekspektasi publik. Celah “permainan” dalam proses hukum, menurutnya, kerap menjadi alasan mengapa pendekatan administratif terasa lebih pasti hasilnya.

Dengan basis audit keuangan perusahaan yang umumnya tersedia untuk kepentingan perbankan negara dinilai memiliki pijakan kuat untuk menentukan besaran denda.

Meski demikian, pendekatan ini bukan tanpa risiko. Jika denda administratif dijadikan jalan utama, muncul potensi standar ganda dalam penegakan hukum: pelanggaran serius diselesaikan tanpa pengadilan, selama pelaku mampu membayar.

Fickar sendiri mendorong konsistensi. Jika negara sudah memilih jalur administratif untuk memaksimalkan pemulihan kerugian, maka seharusnya tidak lagi diikuti proses pidana. “Sudah membayar denda, mestinya selesai di situ,” ujarnya.

Di titik inilah perdebatan mengerucut: antara efektivitas dan kepastian hukum. Apakah negara sedang menemukan cara baru yang lebih pragmatis, atau justru membuka preseden yang bisa mengaburkan batas antara pelanggaran hukum dan sekadar kewajiban finansial?

Yang jelas, Rp11,4 triliun bukan sekadar angka ia kini menjadi simbol arah baru penegakan hukum di sektor sumber daya alam.

Topik:

Didin Alkindi

Penulis

Video Terbaru