Jakarta, MI - Polemik kelulusan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di Kota Baubau, Sulawesi Tenggara, tak lagi menjadi isu lokal.
Kasus ini kini bergulir ke pusat kekuasaan setelah diadukan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen Senayan, Rabu (15/4/2026).
Rapat yang dipimpin Wakil Ketua BAM DPR RI, Adian Napitupulu, menghadirkan kuasa hukum Forum Honorer PPPK Paruh Waktu Kota Baubau dari LBH POSPERA Kepton, bersama perwakilan tenaga honorer.
Mereka datang membawa satu pesan tegas, proses seleksi PPPK di Baubau diduga bermasalah dan mencederai rasa keadilan.
Dalam forum tersebut, LBH POSPERA Kepton membeberkan dugaan maladministrasi serius dalam penetapan kelulusan PPPK yang diumumkan pada 13 Desember 2025.
Salah satu sorotan utama adalah Surat Keputusan Wali Kota Baubau yang dinilai bertentangan dengan regulasi nasional, khususnya Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025.
Temuan paling mencolok adalah adanya 267 peserta yang dinyatakan lulus memenuhi syarat, namun tidak tercatat dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebuah prasyarat utama dalam proses seleksi.
Di sisi lain, ironi justru dialami oleh 708 tenaga honorer yang telah mengabdi antara 4 hingga 22 tahun. Meski terdaftar resmi di database BKN dan memenuhi kriteria masa kerja, mereka justru dinyatakan tidak memenuhi syarat.
“Kondisi ini bukan sekadar kesalahan administratif, tetapi berpotensi menjadi bentuk ketidakadilan sistemik,” ungkap perwakilan kuasa hukum dalam rapat tersebut.
Tak berhenti di situ, LBH POSPERA juga mengungkap adanya indikasi ketidaktransparanan dalam proses seleksi, termasuk dugaan munculnya “honorer siluman” istilah yang merujuk pada peserta yang diduga tidak memenuhi syarat namun justru diloloskan.
Laporan terkait dugaan kecurangan ini disebut telah disampaikan ke aparat penegak hukum, meski hingga kini belum menunjukkan perkembangan signifikan.
Merespons aduan tersebut, BAM DPR RI menyatakan akan membawa persoalan ini ke rapat pimpinan untuk ditindaklanjuti.
Bahkan, terbuka kemungkinan pembentukan tim khusus yang akan turun langsung ke Kota Baubau guna memeriksa proses verifikasi dan validasi data yang dilakukan pemerintah daerah.
Pihak BAM menilai kasus ini tidak bisa dianggap sepele. Selain menyangkut kepatuhan terhadap regulasi, persoalan ini juga berkaitan langsung dengan nasib ratusan tenaga honorer yang telah mengabdi bertahun-tahun.

