Jakarta, MI – Kabar mengejutkan datang dari Kejaksaan Agung. Tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) dikabarkan telah menangkap Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto, Kamis (16/4/2026).
Informasi yang beredar menyebutkan Hery Susanto telah berada di lingkungan Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, yang dikenal sebagai pusat penanganan perkara pidana khusus. Namun hingga kini, belum ada penjelasan resmi mengenai perkara yang melatarbelakangi penangkapan tersebut.
Belum diketahui secara pasti kapan penangkapan dilakukan, dugaan kasus yang menjerat Hery Susanto, maupun barang bukti yang telah diamankan penyidik. Situasi ini memicu perhatian publik karena Hery baru saja menjabat sebagai Ketua Ombudsman Republik Indonesia untuk periode 2026–2031.
Saat dikonfirmasi terkait kabar tersebut, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, belum memberikan tanggapan hingga berita ini diturunkan.
Publik kini menunggu sikap resmi Kejaksaan Agung guna menjelaskan duduk perkara secara terang benderang. Jika kabar ini benar, maka penegakan hukum terhadap pimpinan lembaga negara akan menjadi sorotan besar sekaligus ujian komitmen pemberantasan korupsi dan penyalahgunaan wewenang di Indonesia.

