Jakarta, MI – Publik dikejutkan kabar penangkapan Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto, oleh tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung. Penangkapan ini menjadi tamparan keras bagi lembaga yang selama ini mengusung citra pengawas pelayanan publik dan penjaga integritas negara.
Berdasarkan informasi yang diperoleh Monitorindonesia.com, Kamis (16/4/2026), bahwa Hery Susanto diduga terseret dalam perkara tambang dan disebut berkaitan dengan penerbitan rekomendasi yang diduga melawan hukum. Rekomendasi tersebut diduga berkaitan dengan kasus korupsi tambang yang sedang dibongkar Korps Adhyaksa.
Jika dugaan ini terbukti, maka perkara tersebut bukan sekadar pelanggaran biasa, melainkan pukulan telak terhadap kepercayaan publik. Seorang pimpinan lembaga negara yang seharusnya mengawasi maladministrasi justru diduga terlibat dalam praktik menyimpang.
Hingga kini, belum diungkap secara resmi barang bukti yang diamankan maupun waktu pasti operasi penangkapan dilakukan. Namun yang jelas, Hery Susanto telah berada di Gedung Bundar Kejaksaan Agung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Saat dikonfirmasi terkait kabar penangkapan tersebut, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna belum memberikan tanggapan hingga berita ini diterbitkan.
Hery Susanto sendiri baru saja menjabat sebagai Ketua Ombudsman RI periode 2026–2031. Ia dilantik pada April 2026 bersama jajaran pimpinan baru, menggantikan kepengurusan sebelumnya. Namun, jabatan yang baru seumur jagung itu kini langsung dibayangi skandal besar.
Kasus ini menjadi alarm keras bahwa pemberantasan korupsi harus menyentuh semua lini, tanpa pandang jabatan maupun institusi. Ketika pengawas negara ikut terseret, publik berhak menuntut penegakan hukum tanpa kompromi.

