15 Juta Dolar Melayang, Eks Dirut PGN Duduk di Kursi Terdakwa

Jakarta, MI — Alih-alih menjadi langkah strategis memperkuat bisnis energi nasional, rencana akuisisi PT Inti Alasindo Energy (IAE) oleh PT Perusahaan Gas Negara (PGN) justru menyeret nama mantan Direktur Utama PGN, Hendi Prio Santoso, ke kursi pesakitan.
Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (16/4/2026), jaksa membeberkan dugaan praktik menyimpang yang mengakibatkan kerugian negara hingga 15 juta dolar Amerika Serikat.
Kerugian tersebut bersumber dari kebijakan pembayaran di muka (advance payment) yang disetujui Hendi, meski kerja sama antara PGN dan PT IAE belum berjalan. Dana jumbo itu disebut bukan sekadar transaksi bisnis biasa, melainkan bagian dari skenario memperlancar proses akuisisi.
Jaksa mengungkap, pembayaran dilakukan melalui skema jual beli gas bertingkat mekanisme yang secara tegas dilarang oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral.
Lebih jauh, keputusan itu juga tidak tercantum dalam Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) PGN tahun 2017 dan 2018, serta dilakukan tanpa kajian kelayakan (due diligence).
“Pemberian advance payment tersebut tidak memiliki dasar perencanaan dan analisis yang sah,” ujar jaksa dalam persidangan dikutip Sabtu (18/4/2026).
Di balik transaksi ini, terselip motif lain. PT IAE, yang merupakan bagian dari Isargas Group, tengah membutuhkan suntikan dana untuk menutup utang ke perbankan. PGN, yang sejatinya bukan lembaga pembiayaan, diduga dimanfaatkan sebagai sumber dana talangan.
Jaksa menilai, keputusan tersebut bukan hanya melanggar aturan internal perusahaan, tetapi juga menyimpang dari fungsi dasar PGN sebagai entitas bisnis, bukan institusi pemberi pinjaman.
Tak berhenti pada kerugian negara, aliran dana ini juga diduga memperkaya sejumlah pihak. Hendi disebut menerima commitment fee sebesar 500.000 dolar Singapura. Sementara itu, Yugi Prayanto memperoleh 20.000 dolar AS, dan sebagian besar dana sekitar 14,4 juta dolar AS mengalir ke Isargas Group.
Kasus ini turut menyeret nama lain, termasuk Komisaris PT IAE Arso Sadewo yang telah lebih dulu didakwa. Dalam perkara terpisah, mantan Direktur Komersial PGN Danny Praditya dan mantan Komisaris PT IAE Iswan Ibrahim telah divonis masing-masing enam dan lima tahun penjara.
Jaksa menjerat para terdakwa dengan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman berat.
Perkara ini menjadi cerminan bagaimana keputusan bisnis yang dibungkus strategi korporasi dapat berubah menjadi skema yang merugikan negara ketika prinsip kehati-hatian diabaikan.
Topik:
