Petani Kecil Gugat Negara, Uji PP Penertiban Hutan ke Mahkamah Agung

Jakarta, MI — Seorang petani kecil dari Kabupaten Kuantan Singingi, Riau, Nasri Husin, menggugat negara lewat jalur hukum.
Ia mengajukan uji materiil ke Mahkamah Agung terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2025 tentang penertiban kawasan hutan.
Nasri, kelahiran 10 Oktober 1953, diketahui mengelola lahan seluas 0,5 hektare di Desa Pesikaian berdasarkan Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) yang sah sejak 2005–2006.
Dalam permohonannya, ia menegaskan sebagai warga negara dirinya berhak memperoleh kepastian hukum dan perlakuan yang adil di hadapan hukum.
“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum,” demikian isi permohonan yang dikutip Minggu (19/4/2026).
Namun lahan yang selama ini digarap justru dikategorikan sebagai kawasan hutan tanpa sosialisasi memadai. Akibatnya, ia terancam denda administratif hingga Rp25 juta per hektare per tahun.
Tak hanya itu, Nasri juga menghadapi potensi penyitaan lahan, pemblokiran rekening, serta kerugian ekonomi yang nyata terhadap keberlangsungan usaha pertaniannya.
“Pemohon merupakan pihak yang berpotensi langsung terdampak oleh berlakunya ketentuan tersebut,” bunyi permohonan itu.
Melalui kuasa hukumnya Roynal C. Pasaribu dan Stevie, Nasri resmi mengajukan permohonan uji materiil yang telah diterima Mahkamah Agung pada 30 Maret 2026.
Gugatan ini dinilai bukan perkara biasa. Seorang warga kecil mempertanyakan batas kewenangan negara: apakah pemerintah boleh menjatuhkan sanksi tanpa dasar yang jelas?
Apakah petani gurem harus diperlakukan sama dengan korporasi besar? Dan apakah hukum masih berdiri di sisi keadilan?
Dalam permohonannya, keberatan utama diarahkan pada Pasal 43 beserta lampiran PP tersebut.
Sorotan tajam tertuju pada denda administratif Rp25 juta per hektare per tahun yang dinilai bermasalah karena tidak memiliki dasar akademik, ekonomis, maupun ekologis.
Tidak mempertimbangkan tingkat kerusakan lingkungan.
Tidak membedakan petani kecil dengan korporasi besar.
Tidak berbasis prinsip polluter pays — siapa merusak, dia yang bertanggung jawab.
Akibatnya, sanksi administratif yang seharusnya bersifat korektif justru berubah menjadi hukuman berat, bahkan menyerupai pidana.
Permohonan ini juga menyoroti dugaan pemerintah melampaui kewenangan (ultra vires), yakni menetapkan sanksi yang tidak pernah diperintahkan undang-undang.
Lebih jauh, norma denda itu justru ditempatkan dalam lampiran peraturan, padahal lampiran semestinya hanya memuat hal teknis, bukan norma yang mengikat warga negara.
Jika dalil itu terbukti, persoalannya bukan lagi sekadar administrasi, melainkan cacat serius dalam pembentukan hukum.
Kini bola berada di tangan Mahkamah Agung. Lembaga itu diminta menjawab pertanyaan mendasar: apakah PP No. 45 Tahun 2025 masih berada dalam koridor hukum, atau telah melampaui batas kekuasaan?
“Permohonan ini menjadi ujian penting: apakah hukum hanya menjadi alat kekuasaan, atau tetap menjadi pelindung rakyat, termasuk mereka yang paling kecil sekalipun?” kata Roynal.
Topik:
