Kejari Jakut Bongkar Lagi Dugaan Korupsi Sarana Jaya, Tanah Rp439 M Diduga Dibeli Langgar Prosedur

Jakarta, MI – Kejaksaan Negeri Jakarta Utara kembali membongkar dugaan korupsi jumbo di tubuh Perumda Pembangunan Sarana Jaya.
Enam orang resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembelian tanah bermasalah di Kampung Malaka, Kelurahan Rorotan, Cilincing, Jakarta Utara, dengan nilai fantastis mencapai Rp439 miliar.
Penetapan tersangka dilakukan pada Kamis, 9 April 2026. Mereka adalah YCP selaku mantan Direktur Utama Perumda, ISA mantan Direktur Pengembangan, YR Senior Manager Bidang Pertanahan dan Hukum, serta tiga pihak penjual yakni TA, RHI, dan FHW.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Jakarta Utara, Nurhimawan, mengungkapkan perkara bermula saat Perumda berencana membeli lahan seluas 67.572 meter persegi pada 2020 melalui tiga surat girik terpisah.
Namun, transaksi itu diduga sarat rekayasa. Perumda bahkan telah menyerahkan uang muka Rp80 miliar kepada tersangka FHW, padahal tanah yang ditawarkan saat itu belum menjadi milik pihak penjual.
“Pembelian tanah tidak sesuai dengan prosedur mutu pengadaan tanah,” tegas Nurhimawan dikutip Minggu (19/4/2026).
Penyidik menemukan adanya penyimpangan serius dalam proses pembelian lahan tersebut. Para pejabat Perumda diduga sengaja mengabaikan SOP internal demi meloloskan transaksi atas tanah yang ditawarkan para penjual melalui perantara FHW.
Setelah mengantongi minimal dua alat bukti, penyidik menetapkan keenam pihak tersebut sebagai tersangka dan menjerat mereka dengan pasal berlapis tindak pidana korupsi.
Dalam proses lanjutan, penyidik menahan dua tersangka, yakni YR di Rutan Kelas I Jakarta Pusat dan FHW di Rutan Kelas I Cipinang selama 20 hari sejak 9 April hingga 28 April 2026.
Sementara empat tersangka lainnya belum ditahan. TA dan RHI diketahui tengah menjalani hukuman di Lapas Kelas I Tangerang, sedangkan YCP dan ISA sedang menjalani pidana di Lapas Kelas I Sukamiskin.
Kasus ini menambah daftar panjang dugaan korupsi pengadaan lahan di Jakarta. Publik kini menanti pengusutan aliran dana dan pihak lain yang diduga ikut menikmati bancakan proyek ratusan miliar tersebut.
Topik:
