BREAKINGNEWS

Bancakan Tanah Rp439 M Terbongkar! Eks Bos Sarana Jaya dan Komplotan Dijerat Korupsi Lagi

Bancakan Tanah Rp439 M Terbongkar! Eks Bos Sarana Jaya dan Komplotan Dijerat Korupsi Lagi
Sarana Jaya (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI – Bau busuk dugaan korupsi kembali menyeruak dari tubuh Perumda Pembangunan Sarana Jaya.

Pada Kamis (9/4/2026) lalu, Kejaksaan Negeri Jakarta Utara menetapkan enam tersangka dalam skandal pembelian tanah di Rorotan, Cilincing, Jakarta Utara, dengan nilai transaksi mencengangkan: Rp439 miliar.

Kasus ini diduga bukan sekadar salah prosedur, melainkan permainan terstruktur yang melibatkan petinggi perusahaan daerah dan pihak penjual. Uang negara puluhan miliar rupiah disebut mengalir lebih dulu, meski status tanah yang ditawarkan belum jelas.

Enam tersangka yang dijerat yakni YCP selaku mantan Direktur Utama, ISA mantan Direktur Pengembangan, YR Senior Manager Bidang Pertanahan dan Hukum, serta TA, RHI, dan FHW dari pihak penjual.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Jakarta Utara, Nurhimawan, menyebut perkara bermula saat Perumda berencana membeli lahan seluas 67.572 meter persegi pada 2020 melalui tiga surat girik.

Yang bikin geleng kepala, Perumda justru lebih dulu menggelontorkan uang muka Rp80 miliar kepada tersangka FHW. Padahal saat penawaran dilakukan, tanah tersebut belum menjadi milik pihak penjual.

“Pembelian tanah tidak sesuai dengan prosedur mutu pengadaan tanah,” kata Nurhimawan.

Penyidik menduga para pejabat internal Perumda sengaja menabrak SOP demi meloloskan transaksi jumbo tersebut. Aturan internal yang seharusnya menjadi pagar pengaman justru diduga diabaikan demi kepentingan tertentu.

Setelah mengantongi sedikitnya dua alat bukti, kejaksaan menjerat seluruh pihak dengan pasal berlapis tindak pidana korupsi.

Dua tersangka langsung dijebloskan ke tahanan, yakni YR di Rutan Kelas I Jakarta Pusat dan FHW di Rutan Kelas I Cipinang selama 20 hari sejak 9 April hingga 28 April 2026.

Sementara empat tersangka lain belum ditahan karena sudah lebih dulu mendekam di penjara. TA dan RHI sedang menjalani hukuman di Lapas Kelas I Tangerang, sedangkan YCP dan ISA berada di Lapas Sukamiskin.

Skandal ini memantik pertanyaan besar: siapa saja yang ikut menikmati transaksi tanah bermasalah bernilai ratusan miliar itu? Publik menunggu kejaksaan membongkar seluruh aktor di balik dugaan bancakan aset daerah tersebut.

Topik:

Aldiano Rifki

Penulis

Video Terbaru