BREAKINGNEWS

Habiskan Obat Rp 96 Miliar/Tahun, Apa Pegawai AirNav Banyak Sakit?

Habiskan Obat Rp 96 Miliar/Tahun, Apa Pegawai AirNav Banyak Sakit?
AirNav Indonesia (Foto: Dok MI/Aswan)

Jakarta, MI – Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia atas kepatuhan pengelolaan dan pertanggungjawaban biaya serta investasi Tahun 2022 hingga Semester I 2024 pada Perum LPPNPI (AirNav Indonesia) memunculkan tanda tanya besar.

Temuan BPK terkait pengelolaan beban pengobatan karyawan dinilai bukan sekadar persoalan administrasi, melainkan menyangkut tata kelola perusahaan, efisiensi anggaran, dan pertanggungjawaban penggunaan uang negara.

Dokumen bernomor 24/LHP/XX/04/2025 tertanggal 15 April 2025 yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pemeriksaan Keuangan Negara VII mengungkap bahwa pengelolaan beban pengobatan karyawan di AirNav Indonesia tidak sesuai ketentuan.

Dalam laporannya, BPK secara tegas menyatakan, “Pengelolaan Beban Pengobatan Karyawan Tidak Sesuai dengan Ketentuan.”

Nilai beban pengobatan yang direalisasikan juga sangat besar. Pada 2022 tercatat sebesar Rp80,53 miliar, kemudian meningkat pada 2023 menjadi Rp96,94 miliar, sementara pada Semester I 2024 telah mencapai Rp54,42 miliar.

Guru Besar Sosiologi Hukum Universitas Trisakti (Usakti) Prof. Trubus Rahardiansah menilai temuan tersebut merupakan alarm keras bagi manajemen perusahaan pelat merah.

“Temuan BPK ini adalah alarm serius. Ketika biaya kesehatan terus meningkat tetapi tidak dibarengi kajian komprehensif dan mitigasi risiko yang matang, maka yang dipertaruhkan bukan hanya efisiensi anggaran, tetapi juga akuntabilitas pengelolaan perusahaan negara,” kata Trubus Rahardiansah kepada Monitorindonesia.com, Senin (20/4/2026).

Menurutnya, lonjakan biaya dari tahun ke tahun menunjukkan adanya persoalan struktural yang tidak bisa diselesaikan hanya dengan pendekatan rutin tahunan.

“Manajemen tidak boleh sekadar bereaksi setelah biaya membengkak. Harus ada peta risiko kesehatan pegawai, proyeksi demografi, pola penyakit, hingga skema pembiayaan jangka panjang yang terukur. Kalau tidak, pemborosan akan terus berulang,” tegasnya.

Pakar hukum pidana Universitas Bung Karno (UBK) Kurnia Zakaria juga menilai angka pengeluaran yang terus naik wajib dijelaskan secara terbuka kepada publik.

“Kalau beban pengobatan terus membesar dari tahun ke tahun, publik berhak bertanya: apakah pegawai memang banyak sakit, sistemnya yang bermasalah, atau ada tata kelola yang bocor? Ini tidak boleh dibiarkan menjadi misteri di perusahaan negara,” ujar Kurnia Zakaria kepada Monitorindonesia.com, Senin (20/4/2026).

Menurutnya, audit BPK harus menjadi dasar evaluasi total terhadap pola pengelolaan biaya kesehatan di AirNav Indonesia.

“Setiap rupiah yang keluar dari BUMN harus bisa dipertanggungjawabkan. Jika pengeluaran jumbo terjadi tanpa perencanaan matang dan kontrol memadai, maka patut diduga ada kelalaian serius dalam manajemen,” katanya.

Kurnia menegaskan, direksi dan pengawas perusahaan tidak cukup hanya menyampaikan angka realisasi anggaran, tetapi juga harus menjelaskan akar persoalan yang menyebabkan biaya terus melonjak.

“Jangan sampai uang negara habis hanya untuk menutup kelemahan sistem internal. Publik butuh jawaban yang jujur dan transparan, bukan sekadar laporan administratif,” tandasnya.

BPK dalam laporannya juga mencatat bahwa AirNav belum membuat kajian komprehensif dalam pengelolaan beban pengobatan karyawan untuk masa mendatang. Padahal tren kenaikan biaya sudah terlihat sejak beberapa tahun terakhir, yakni Rp60,02 miliar pada 2018, Rp76,60 miliar pada 2019, Rp70,77 miliar pada 2020, Rp78,53 miliar pada 2021, Rp80,53 miliar pada 2022, dan melonjak menjadi Rp96,94 miliar pada 2023.

Saat ini, beban pengobatan dikelola secara mandiri atau swakelola tanpa pihak ketiga seperti asuransi. Perusahaan memang menerapkan skema Coordination of Benefit (CoB) dengan BPJS Kesehatan, namun realisasi biaya tetap melampaui anggaran.

Dalam kajian internal tahun 2022, perusahaan menganggarkan biaya pengobatan sebesar Rp64,78 miliar, namun terealisasi Rp80,53 miliar atau melebihi 24 persen dari RKAP.

Topik:

Adelio Pratama

Penulis

Video Terbaru