BREAKINGNEWS

Wakil Ketua KPK: Uang Koruptor 81 Persen Mengalir Keselingkuhan

Wakil Ketua KPK: Uang Koruptor 81 Persen Mengalir Keselingkuhan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Dok MI)

Jakarta, MI - Fenomena korupsi di Indonesia kembali disorot dari sudut yang tak biasa. Wakil Ketua KPK, Ibnu Basuki Widodo, mengungkap bahwa aliran dana hasil korupsi kerap disamarkan bukan hanya melalui rekening keluarga atau donasi, tetapi juga melalui relasi personal di luar rumah tangga termasuk kepada selingkuhan.

Pernyataan itu disampaikan dalam agenda Sosialisasi Penguatan Integritas dan Praktik Antikorupsi yang digelar di Pengadilan Negeri Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Minggu (19/4/2026), yang disiarkan melalui kanal YouTube resmi lembaga tersebut.

Ibnu menegaskan bahwa tindak pidana korupsi hampir selalu beriringan dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dalam banyak kasus yang ditangani KPK, kedua kejahatan itu muncul bersamaan atau berurutan, memperkuat kompleksitas pembuktian hukum.

“Kalau ada korupsi, biasanya diikuti TPPU. Bisa bersamaan, bisa juga setelah tindak pidana pokoknya selesai diusut,” ujarnya.

Menurut Ibnu, praktik pencucian uang dilakukan untuk mengaburkan asal-usul dana ilegal. Uang hasil korupsi, kata dia, kerap disebar ke berbagai pos pengeluaran agar sulit dilacak mulai dari kebutuhan keluarga, sumbangan amal, hingga biaya liburan.

Namun, di tengah upaya menyamarkan itu, muncul pola lain yang lebih personal. Ibnu menyebut sebagian pelaku yang mayoritas laki-laki memilih menyalurkan dana korupsi kepada perempuan yang memiliki hubungan khusus dengan mereka.

“Sebagian pelaku mencari relasi di luar, lalu mengalirkan dana dalam jumlah besar ke sana. Ini bukan sekadar cerita, tapi fakta yang kami temukan di lapangan,” katanya.

Ia mengungkap, penerima dana tersebut dapat dikategorikan sebagai pelaku pasif dalam skema TPPU. Meski tidak terlibat langsung dalam tindak pidana korupsi, mereka tetap berpotensi terseret secara hukum karena menerima dan menyimpan dana yang patut diduga berasal dari kejahatan.

Dalam konteks ini, Ibnu mengingatkan bahwa setiap pihak harus memiliki kewaspadaan terhadap sumber dana yang diterima. “Setidaknya harus ada kecurigaan bahwa uang tersebut berasal dari tindak pidana,” tegasnya.

Pernyataan ini membuka perspektif baru: korupsi bukan sekadar kejahatan finansial yang berhenti di angka dan rekening, tetapi juga merembet ke relasi personal, membentuk jejaring tersembunyi yang lebih sulit diungkap.

Di titik inilah, pemberantasan korupsi dituntut tidak hanya tajam secara hukum, tetapi juga peka membaca pola-pola sosial yang menyertainya.

Topik:

Didin Alkindi

Penulis

Video Terbaru