BREAKINGNEWS

Biaya Pengobatan AirNav Tembus Rp96,9 M, Prof Trubus Desak Audit Kebijakan Internal

Biaya Pengobatan AirNav Tembus Rp96,9 M, Prof Trubus Desak Audit Kebijakan Internal
Ketua Umum Asosiasi Analis Kebijakan Indonesia (AAKI) Prof. Trubus Rahardiansah (Foto: Dok MI/Pribadi)

Jakarta, MI – Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia atas kepatuhan pengelolaan dan pertanggungjawaban biaya serta investasi Tahun 2022 hingga Semester I 2024 pada Perum LPPNPI (AirNav Indonesia) memunculkan sorotan serius.

Temuan BPK terkait pengelolaan beban pengobatan karyawan dinilai bukan sekadar persoalan administrasi, melainkan menyangkut tata kelola perusahaan dan kemampuan mitigasi risiko jangka panjang.

Sebagaimana data yang diperoleh Monitorindonesia.com, dokumen bernomor 24/LHP/XX/04/2025 tertanggal 15 April 2025 yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pemeriksaan Keuangan Negara VII mengungkap bahwa pengelolaan beban pengobatan karyawan di AirNav Indonesia tidak sesuai ketentuan.

Dalam laporannya, BPK secara tegas menyatakan, “Pengelolaan Beban Pengobatan Karyawan Tidak Sesuai dengan Ketentuan.”

Nilai beban pengobatan yang direalisasikan juga terbilang sangat besar. Pada 2022 tercatat sebesar Rp80,53 miliar, kemudian meningkat pada 2023 menjadi Rp96,94 miliar, sementara pada Semester I 2024 telah mencapai Rp54,42 miliar.

Guru Besar Sosiologi Hukum Universitas Trisakti (Usakti) Prof. Trubus Rahardiansah menilai temuan tersebut harus dibaca sebagai sinyal keras bagi manajemen perusahaan pelat merah agar segera melakukan pembenahan menyeluruh.

“Temuan BPK ini adalah alarm serius. Ketika biaya kesehatan terus meningkat tetapi tidak dibarengi kajian komprehensif dan mitigasi risiko yang matang, maka yang dipertaruhkan bukan hanya efisiensi anggaran, tetapi juga akuntabilitas pengelolaan perusahaan negara,” kata Prof. Trubus Rahardiansah kepada Monitorindonesia.com, Senin (20/4/2026).

Menurut Ketua Umum Asosiasi Analis Kebijakan Indonesia (AAKI) itu, bahwa lonjakan biaya dari tahun ke tahun menunjukkan adanya persoalan struktural yang tidak bisa diselesaikan hanya dengan pendekatan rutin tahunan.

“Manajemen tidak boleh sekadar bereaksi setelah biaya membengkak. Harus ada peta risiko kesehatan pegawai, proyeksi demografi, pola penyakit, hingga skema pembiayaan jangka panjang yang terukur. Kalau tidak, pemborosan akan terus berulang,” tegasnya.

BPK dalam laporannya juga mencatat bahwa AirNav belum membuat kajian komprehensif dalam pengelolaan beban pengobatan karyawan untuk masa mendatang. Padahal tren kenaikan biaya sudah terlihat sejak beberapa tahun terakhir, yakni Rp60,02 miliar pada 2018, Rp76,60 miliar pada 2019, Rp70,77 miliar pada 2020, Rp78,53 miliar pada 2021, Rp80,53 miliar pada 2022, dan melonjak menjadi Rp96,94 miliar pada 2023.

Saat ini, beban pengobatan dikelola secara mandiri atau swakelola tanpa pihak ketiga seperti asuransi. Perusahaan memang menerapkan skema Coordination of Benefit (CoB) dengan BPJS Kesehatan, namun realisasi biaya tetap melampaui anggaran.

Dalam kajian internal tahun 2022, perusahaan menganggarkan biaya pengobatan sebesar Rp64,78 miliar, namun terealisasi Rp80,53 miliar atau melebihi 24 persen dari RKAP.

Prof. Trubus menegaskan, model swakelola tetap dapat dipertahankan sepanjang dibangun dengan sistem pengawasan dan evaluasi yang kuat.

“Pilihan swakelola bukan masalah utama. Yang menjadi persoalan adalah apakah sistem kontrolnya memadai, transparan, dan adaptif terhadap risiko. Jika tidak, maka efisiensi yang diklaim hanya akan menjadi angka di atas kertas,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan bahwa risiko demografis harus menjadi perhatian utama, mengingat bertambahnya usia karyawan dan keluarga berpotensi meningkatkan klaim kesehatan di masa depan.

“Kalau tren ini dibiarkan tanpa reformasi kebijakan, perusahaan akan menghadapi beban jangka panjang yang semakin berat. Karena itu, direksi harus segera melakukan audit kebijakan internal, menyusun roadmap kesehatan pegawai, dan membuka evaluasi secara transparan,” pungkasnya.

Topik:

Adelio Pratama

Penulis

Video Terbaru