BREAKINGNEWS

ICJR Soroti Laporan terhadap Feri Amsari: Hukum Pidana Dipakai Bungkam Kritik

ICJR Soroti Laporan terhadap Feri Amsari: Hukum Pidana Dipakai Bungkam Kritik
Feri Amsari (dok. pribadi)

Jakarta, MI - Peneliti Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Iqbal Muharam mengatakan, dua laporan polisi terhadap akademisi Feri Amsari yang diproses oleh Polda Metro Jaya menunjukkan kecenderungan serius penggunaan hukum pidana untuk merespons kritik di ruang publik.

Menurut Iqbal, pelaporan tersebut menandai praktik yang berpotensi membungkam kebebasan berekspresi, terutama ketika kritik terhadap kebijakan publik justru diposisikan sebagai dugaan tindak pidana.

“Kritik yang disampaikan dalam ruang publik tidak dapat serta-merta dikualifikasikan sebagai perbuatan pidana. Pendekatan seperti ini justru memperlihatkan kecenderungan penggunaan hukum sebagai alat represi, bukan sebagai instrumen perlindungan hak,”  kata Iqbal dalam keterangannya, Senin (20/4/2026)

Feri Amsari sendiri dilaporkan atas dugaan penyebaran berita bohong dengan menggunakan Pasal 263 dan Pasal 264 KUHP. Selain itu, terdapat laporan lain yang menuduhnya melakukan penghasutan di muka umum sebagaimana diatur dalam Pasal 246 KUHP.

Dalam konteks tersebut, ICJR menilai ekspresi yang disampaikan Feri masih berada dalam koridor kebebasan berpendapat yang dilindungi. “Ketika kritik terhadap kebijakan publik dikriminalisasi, hal itu menunjukkan adanya pergeseran fungsi hukum pidana dari yang seharusnya melindungi, menjadi membatasi ruang kebebasan sipil,” kata Iqbal.

ICJR juga menyoroti posisi salah satu pelapor yang mengatasnamakan Lembaga Bantuan Hukum Tani Indonesia sekaligus berprofesi sebagai advokat. Menurut Iqbal, status tersebut semestinya membawa tanggung jawab etik yang lebih tinggi dalam menjaga prinsip-prinsip keadilan.

Ia merujuk pada prinsip internasional, yakni UN Basic Principles on the Role of Lawyers, yang menegaskan bahwa advokat memiliki kewajiban menjunjung tinggi hak asasi manusia serta kebebasan fundamental.

 “Advokat seharusnya berperan sebagai penjaga keadilan dan memastikan hukum tidak digunakan secara sewenang-wenang, bukan justru memperluas praktik kriminalisasi,” jelasnya.

ICJR melihat pola serupa dalam perkembangan hukum pidana di Indonesia secara umum. Dalam berbagai pandangan kalangan advokat selama proses pembentukan KUHP baru, telah muncul kekhawatiran mengenai potensi overcriminalization, khususnya pada delik yang berkaitan dengan ekspresi publik dan kebebasan berpendapat.

Pandangan tersebut, lanjut Iqbal, menegaskan bahwa pembaruan hukum pidana tidak boleh membuka ruang kriminalisasi berlebihan terhadap kritik, baik terhadap kebijakan publik maupun institusi negara. Ia juga menyinggung berbagai sikap profesi advokat, termasuk melalui amicus curiae dalam perkara kebebasan berekspresi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang menekankan pentingnya perlindungan terhadap ekspresi kritis sebagai bagian dari prinsip negara hukum.

“Penggunaan pasal-pasal pidana untuk merespons kritik publik oleh pihak yang mengatasnamakan profesi advokat atau lembaga bantuan hukum mencerminkan pengabaian terhadap tanggung jawab dasar profesi itu sendiri,” tegasnya.

Iqbal menambahkan, advokat semestinya memahami secara mendalam risiko penggunaan pasal-pasal tersebut, termasuk potensi penyalahgunaannya untuk membungkam kebebasan berekspresi.

“Jika praktik ini terus berlangsung, akan muncul preseden berbahaya. Bukan hanya akademisi atau masyarakat sipil yang terancam, tetapi pada akhirnya profesi advokat itu sendiri juga dapat terdampak,” katanya.

ICJR pun menegaskan bahwa kasus ini merupakan bagian dari tren yang lebih luas, yakni menyempitnya ruang kebebasan sipil di Indonesia. Dalam situasi tersebut, ekspresi kritis semakin kerap berhadapan dengan ancaman pidana.

Topik:

Rizal Siregar

Penulis

Video Terbaru