BREAKINGNEWS

Kejagung Didesak Periksa Jusuf Kalla soal Dugaan Kredit Macet, Yusuf Hamka terkait Konsesi Tol

Kejagung Didesak Periksa Jusuf Kalla soal Dugaan Kredit Macet, Yusuf Hamka terkait Konsesi Tol
Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) (Foto: Dok MI/Aswan)

Jakarta, MI - Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) kembali melontarkan desakan keras kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) RI agar tak ragu menyentuh lingkaran pengusaha besar yang selama ini dianggap kebal hukum.

Dua nama yang diminta segera diprioritaskan untuk diperiksa adalah Jusuf Kalla dan Yusuf Hamka.

Sekretaris Jenderal KAKI, Anshor Mukmin, menegaskan langkah tersebut penting untuk membuktikan bahwa penegakan hukum di Indonesia tidak tunduk pada kekuatan modal dan relasi politik. 

Menurutnya, publik kini menanti keberanian aparat dalam membongkar dugaan praktik bisnis yang disebut merugikan keuangan negara hingga triliunan rupiah.

“Kalau hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas, maka kepercayaan publik akan runtuh. Kejagung harus berani membuktikan bahwa tak ada pengusaha besar yang kebal pemeriksaan,” kata Anshor kemarin dikutip pada Senin (20/4/2026).

Ia menyebut agenda mendesak pertama adalah audit investigatif terhadap dugaan kredit macet korporasi Kalla Group di jajaran bank milik negara atau Himbara.

Menurutnya, persoalan kredit bermasalah dari korporasi besar bukan sekadar isu bisnis, melainkan ancaman serius bagi stabilitas sistem keuangan nasional.

Anshor menilai beban Non-Performing Loan (NPL) yang tidak diusut secara transparan berpotensi menimbulkan risiko sistemik bagi perbankan.

Karena itu, Kejagung didorong menelusuri kemungkinan adanya perlakuan istimewa, penyalahgunaan pengaruh, hingga unsur tindak pidana korupsi dalam proses restrukturisasi fasilitas pendanaan tersebut.

Tak berhenti di sana, KAKI juga mendesak Kejagung melanjutkan penyelidikan dugaan korupsi dalam perpanjangan konsesi jalan tol ruas Cawang–Tanjung Priok–Ancol–Pluit milik PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP), perusahaan yang dikaitkan dengan Yusuf Hamka.

Perpanjangan konsesi yang dilakukan pada 2022 itu menjadi sorotan karena disebut tanpa tender, padahal masa konsesi sebelumnya baru berakhir pada 2025. Namun hak pengelolaan justru diperpanjang hingga 2060.

Menurut Anshor, keputusan tersebut sangat menguntungkan pemegang saham mayoritas dan menimbulkan pertanyaan besar soal keberpihakan negara terhadap kepentingan publik.

Ia menilai negara berpotensi kehilangan pendapatan, termasuk dari sektor Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), dalam jumlah fantastis.

“Jika ada utang-piutang yang belum tuntas tetapi hak kelola justru diperpanjang puluhan tahun, publik berhak curiga. Ini bukan sekadar kebijakan, ini bisa menjadi pintu masuk kerugian negara,” ujarnya.

Anshor juga menyinggung fenomena state capture, yakni kondisi ketika kebijakan negara diduga disandera oleh kepentingan elite bisnis. Jika dibiarkan, kata dia, kedaulatan ekonomi nasional akan terus terkikis dan negara hanya menjadi alat segelintir pemodal.

Bahkan, lanjutnya, dalam perspektif corporate criminal liability, korporasi dapat dimintai pertanggungjawaban pidana apabila terbukti menjalankan praktik curang yang merugikan masyarakat luas.

KAKI memastikan akan terus mengawal dua perkara tersebut hingga tuntas. Organisasi itu mengingatkan Jaksa Agung bahwa keberanian memeriksa “Duo Jusuf” akan menjadi penanda penting: apakah hukum benar-benar berdiri tegak, atau masih bertekuk lutut di hadapan oligarki.

“Rakyat menunggu langkah nyata Korps Adhyaksa untuk merebut kembali aset negara yang selama ini diduga terjebak dalam lingkaran kekuasaan dan bisnis gelap,” pungkas Anshor.

Topik:

Adelio Pratama

Penulis

Video Terbaru