BREAKINGNEWS

Dari Barang Bukti ke ‘Barang Dagangan’: Kasus Jaksa IR Tampar Keras Penegakan Hukum

Dari Barang Bukti ke ‘Barang Dagangan’: Kasus Jaksa IR Tampar Keras Penegakan Hukum
Hudi Yusuf Pakar hukum pidana. (Dok Istimewa)

Jakarta, MI - Kasus dugaan penjualan barang bukti oleh oknum jaksa kembali membuka sisi gelap pengelolaan aset sitaan negara. Bukan sekadar pelanggaran individu, perkara ini menyorot celah sistemik, lamanya barang bukti berada dalam penguasaan aparat penegak hukum, yang berpotensi memicu penyimpangan.

Seorang jaksa berinisial IR, yang kini bertugas di Kejaksaan Tinggi Banten, harus menjalani proses hukum setelah ditahan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Ia diduga terlibat dalam pengelolaan tidak semestinya terhadap barang bukti dari kasus besar investasi bodong KSP Pandawa Mandiri Group skandal yang merugikan masyarakat hingga Rp3,3 triliun.

Aset sitaan dalam perkara tersebut bukanlah barang kecil. Mulai dari properti, kendaraan, hingga uang tunai miliaran rupiah, semuanya seharusnya menjadi bagian dari upaya pemulihan kerugian korban. Namun, dugaan penyimpangan justru muncul di titik paling krusial: saat aset itu berada dalam kendali aparat.

Pakar hukum pidana, Hudi Yusuf, menilai persoalan ini bukan semata soal individu, melainkan juga sistem pengelolaan yang membuka peluang penyalahgunaan. Menurutnya, aset sitaan tidak seharusnya terlalu lama berada dalam penguasaan kejaksaan.

“Barang sitaan seharusnya segera diserahkan kepada Kantor Jasa Penilai Publik untuk dinilai, lalu dilelang. Hasilnya masuk ke kas negara. Jika terlalu lama dikuasai, itu bisa menggoda,” ujarnya, Senin (20/4/2026).

Pernyataan tersebut menegaskan adanya risiko laten dalam mekanisme yang ada saat ini. Semakin lama aset berada dalam kontrol internal, semakin besar potensi terjadinya penyimpangan baik berupa penurunan nilai aset, penyalahgunaan, hingga praktik ilegal seperti yang kini tengah diselidiki.

IR sendiri diketahui pernah menjabat sebagai Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan di Kejaksaan Negeri Depok, posisi strategis yang berkaitan langsung dengan pengamanan dan pengelolaan aset sitaan. Dugaan pelanggaran disebut terjadi saat ia masih bertugas di wilayah Jawa Barat.

Pihak Kejati Banten membenarkan status IR sebagai jaksa aktif, namun menegaskan bahwa penanganan perkara sepenuhnya berada di Kejati Jawa Barat. Mereka juga memastikan bahwa kasus ini tidak berkaitan dengan perkara First Travel, yang sempat ramai diperbincangkan publik.

Kasus ini menjadi alarm keras bagi institusi penegak hukum. Di satu sisi, negara berupaya memulihkan kerugian korban dari kejahatan ekonomi besar. Namun di sisi lain, celah dalam tata kelola justru berpotensi menggerus kepercayaan publik.

Dorongan untuk mempercepat proses penilaian dan lelang aset sitaan kini menjadi semakin relevan. Wacana pembatasan waktu penguasaan barang bukti oleh kejaksaan, sebagaimana disinggung dalam rencana kebijakan baru Jaksa Agung, dipandang sebagai langkah penting untuk menutup ruang penyimpangan.

Pada akhirnya, perkara ini bukan hanya tentang siapa yang bersalah, tetapi tentang bagaimana sistem bisa diperbaiki. Sebab, di balik setiap aset sitaan, terdapat hak korban yang seharusnya segera dipulihkan bukan justru dipertaruhkan.

Topik:

Didin Alkindi

Penulis

Video Terbaru