BREAKINGNEWS

Saat Kejagung Bersinar, KPK Dipertanyakan: Efektivitas atau Tumpang Tindih?

Saat Kejagung Bersinar, KPK Dipertanyakan: Efektivitas atau Tumpang Tindih?
Kejagung RI. (Dok MI)

Jakarta, MI — Di tengah menguatnya kinerja Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam mengungkap kasus-kasus korupsi besar, eksistensi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadi sorotan. 

Bukan sekadar soal kinerja, tetapi menyentuh pertanyaan mendasar: apakah lembaga antirasuah itu masih relevan, atau justru menjadi bagian dari persoalan baru dalam sistem penegakan hukum?

Peneliti Senior IndexPolitica Indonesia, Denny Charter, menilai peran KPK sebagai “trigger mechanism” telah mencapai titik akhir. Lembaga yang dulu lahir sebagai solusi atas lemahnya aparat penegak hukum, kini dinilai menghadapi realitas berbeda ketika institusi lain, khususnya Kejaksaan, justru tampil dominan.

“Dulu KPK hadir karena Kejaksaan dan Polri dianggap lemah. Sekarang Kejaksaan sudah jauh lebih kuat,” ujar Denny dalam keterangannya di Jakarta, dikutip (20/4/2026).

Dalam beberapa tahun terakhir, Kejagung menangani sejumlah perkara korupsi besar mulai dari Jiwasraya, Asabri, hingga tata niaga timah .lldengan nilai kerugian negara yang fantastis. Deretan kasus ini, menurut Denny, menjadi indikator bahwa pemberantasan korupsi tidak lagi bergantung pada satu lembaga khusus.

Alih-alih saling melengkapi, ia melihat adanya potensi “matahari kembar” dalam penegakan hukum. Tumpang tindih kewenangan antara KPK dan aparat lain dinilai tidak hanya membingungkan, tetapi juga berpotensi menciptakan inefisiensi, baik dari sisi anggaran maupun koordinasi.

Kondisi ini diperparah oleh sejumlah persoalan internal KPK yang mencuat ke publik, mulai dari dugaan pelanggaran etik hingga kasus pungutan liar di rumah tahanan. Bagi Denny, hal tersebut turut menggerus kredibilitas lembaga yang sebelumnya dikenal sebagai simbol perlawanan terhadap korupsi.

Belajar dari Negara Lain

Denny juga membandingkan Indonesia dengan negara-negara seperti Jepang, Amerika Serikat, dan Jerman. Tanpa lembaga khusus seperti KPK, negara-negara tersebut tetap mampu menjaga tingkat korupsi rendah melalui sistem kejaksaan yang kuat dan independen.

Namun demikian, ia menegaskan bahwa wacana pembubaran KPK bukan perkara sederhana. Ada prasyarat mendasar yang harus dipenuhi, terutama terkait independensi Kejaksaan.

“Jaksa Agung harus benar-benar profesional dan bebas dari intervensi politik. Itu syarat utama,” tegasnya.

Gagasan memperkuat Kejaksaan sebagai tulang punggung tunggal pemberantasan korupsi menawarkan janji efisiensi dan kejelasan komando. Namun di sisi lain, langkah tersebut juga menyimpan risiko jika tidak diiringi reformasi struktural yang menjamin independensi dan akuntabilitas.

Perdebatan ini menempatkan Indonesia di persimpangan: mempertahankan model multi-lembaga dengan segala kompleksitasnya, atau beralih ke sistem yang lebih terpusat dengan taruhan besar pada integritas satu institusi.

Yang jelas, di tengah sorotan publik dan meningkatnya ekspektasi terhadap pemberantasan korupsi, pertanyaan tentang masa depan KPK kini bukan lagi wacana pinggiran melainkan isu utama dalam arah reformasi hukum nasional.

Topik:

Didin Alkindi

Penulis

Video Terbaru