BREAKINGNEWS

Jaksa Agung: Kades Jangan Dijadikan Tersangka, Kecuali Dana Desa Buat Nikah Lagi

Jaksa Agung: Kades Jangan Dijadikan Tersangka, Kecuali Dana Desa Buat Nikah Lagi
Jaksa Agung ST Burhanuddin (Foto: Dok MI/Puspenkum Kejagung)

Jakarta, MI - Jaksa Agung ST Burhanuddin melontarkan peringatan tegas kepada seluruh jajaran kejaksaan agar tidak sembarangan menetapkan kepala desa sebagai tersangka hanya karena persoalan administrasi dana desa.

Ia menegaskan, prestasi aparat penegak hukum bukan diukur dari banyaknya kepala desa yang diproses pidana, melainkan dari kemampuan menghadirkan keadilan dan pembinaan.

“Saya juga mengharapkan, dan saya meminta kepada seluruh aparat Kejaksaan, sudah beberapa kali saya sampaikan, jangan ada lagi kriminalisasi terhadap aparat desa. Saya tidak akan bangga kalau kalian di daerah menjadikan kepala desa adalah tersangka,” kata Burhanuddin dalam acara ABPEDNAS, di Hotel Fairmont, Jakarta, Minggu (19/4/2026) malam.

Menurutnya, banyak kepala desa berasal dari masyarakat biasa yang sebelumnya tidak memahami administrasi pemerintahan, tetapi mendadak harus mengelola anggaran besar. Kondisi itu, kata dia, kerap memicu kesalahan yang seharusnya tidak langsung dibalas dengan jerat pidana.

“Dan apabila mereka melakukan, kita bisa membayangkan saja, dari mereka tidak pernah memegang uang Rp1,5 miliar, kemudian pegang uang Rp1,5 miliar. Kalau tanpa pembinaan, mereka hanya berpikir, ‘untuk apa uang ini dan bagaimana saya mengelola uang ini?’ Mereka tidak tahu,” katanya.

Burhanuddin menegaskan, jika terjadi penyimpangan, tanggung jawab tidak bisa semata-mata dibebankan kepada kepala desa. Pemerintah kabupaten melalui dinas pemerintahan desa juga harus dimintai pertanggungjawaban karena memiliki kewajiban melakukan pembinaan dan pengawasan.

“Dia lah yang harus paling harus bertanggung jawab jika ada apa-apa di desa. Kepala dinas yang wajib membina. Jadi, kalau ada kepala desa yang melakukan perbuatan-perbuatan di luar kegiatannya yang benar, dia juga harus bertanggung jawab atas perbuatan ini,” tegasnya.

“Di setiap kabupaten itu ada namanya dinas pemerintahan desa, dia lah yang harus bertanggung jawab. Tapi, kami tidak akan banyak bicara, tapi pada para kajari, sekali lagi saya titip tidak ada kriminalisasi,” sambung Burhanuddin.

Meski demikian, Jaksa Agung memastikan perlindungan itu bukan berarti memberi ruang bagi korupsi. Ia menegaskan, bila dana desa dipakai untuk kepentingan pribadi, penindakan harus dilakukan tanpa ragu.

“Kecuali ya memang uangnya itu memang dipakai oleh kepala desanya, mungkin untuk nikah lagi atau apa, dan itu terjadi."

"Kalau uangnya itu betul-betul digunakan, silakan. Tapi, kalau kesalahan administrasi, kalian jadikan kepala desa menjadi tersangka, saya bertanggung jawab atas perbuatan kalian. Dan saya akan minta pertanggungjawaban kalian,” tandas Burhanuddin.

Pernyataan tersebut menjadi pesan keras bahwa kejaksaan diminta membedakan tegas antara kekeliruan administratif dan korupsi nyata.

Kepala desa tak boleh dijadikan sasaran kriminalisasi, tetapi penyalahgunaan dana rakyat untuk kepentingan pribadi tetap harus disikat habis.

Topik:

Adelio Pratama

Penulis

Video Terbaru