BREAKINGNEWS

Sudah Sita Bukti, Kenapa Mandek? Korupsi PLTU Suralaya Rp219 M Bikin Curiga Aja Nih!

Sudah Sita Bukti, Kenapa Mandek? Korupsi PLTU Suralaya Rp219 M Bikin Curiga Aja Nih!
Kejati DKI Jakarta (Foto: Dok MI/Aswan)

Jakarta, MI – Pengusutan dugaan korupsi proyek migrasi Unit Pembangkitan Suralaya Unit 3 atau PLTU Suralaya senilai Rp219,2 miliar kembali dipertanyakan.

Setelah sempat menggeledah tiga lokasi di Jakarta dan Depok serta menyita dokumen dan barang elektronik, Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta hingga kini belum memberikan perkembangan terbaru kepada publik.

Kepala Kejati DKI Jakarta Patris Yusrian Jaya, Aspidsus Nauli Rahim Siregar, hingga Kasi Penkum Dapot Dariarma tidak memberikan penjelasan saat dimintai konfirmasi Monitorindonesia.com, Jumat (17/4/2026)  terkait nasib perkara yang sebelumnya disebut menyangkut dugaan mark up anggaran pada proyek strategis di lingkungan PT PLN Indonesia Power Tahun Anggaran 2024 itu.

Pun, Direktur Utama (Dirut) PT PLN Darmawan Prasodjo juga bungkam atas konfirmasi Monitorindonesia.com.

Menyoal itu, pakar hukum pidana Universitas Borobudur, Hudi Yusuf, menilai sikap diam aparat penegak hukum justru berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap proses pemberantasan korupsi.

“Kalau penggeledahan sudah dilakukan dan barang bukti sudah disita, maka publik berhak mengetahui sejauh mana perkembangan penyidikannya. Jangan sampai muncul kesan kasus besar hanya ramai di awal lalu menghilang di tengah jalan,” ujar Hudi Yusuf kepada Monitorindonesia.com, Senin (20/4/2026).

Menurut Hudi, transparansi penanganan perkara penting agar masyarakat melihat bahwa proses hukum berjalan serius, bukan sekadar menampilkan tindakan simbolik.

“Penegak hukum harus menunjukkan progres yang terukur. Bila sudah ada alat bukti, sampaikan. Bila masih pendalaman, jelaskan. Keterbukaan seperti itu penting untuk menjaga kredibilitas institusi,” katanya.

Sikap bungkam tersebut memunculkan tanda tanya besar. Publik menanti apakah penggeledahan yang dilakukan hanya berhenti sebagai aksi seremonial, atau benar-benar berujung pada penetapan tersangka dan pembongkaran aktor di balik dugaan permainan proyek bernilai jumbo tersebut.

Sebelumnya, tim Bidang Tindak Pidana Khusus bersama Bidang Intelijen Kejati DKI Jakarta melakukan penggeledahan pada Kamis, 26 Februari 2026, di tiga lokasi berbeda. 

Lokasi itu meliputi kantor PT High Voltage Technology di Gedung Office 88 Kota Kasablanka lantai 32, sebuah rumah di Pancoran Mas, Depok, serta satu rumah di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan.

Kasi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta, Dapot Dariaman, saat itu menyatakan penggeledahan dilakukan dalam rangka penyidikan dugaan tindak pidana korupsi mark up kegiatan migrasi Unit Pembangkitan Suralaya Unit 3 dari 500 kV ke 150 kV pada PT PLN Indonesia Power.

“Bidang Tindak Pidana Khusus dan Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta telah melaksanakan kegiatan penggeledahan dalam rangka penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi mark up kegiatan Migrasi Unit Pembangkitan Suralaya Unit 3 Dari 500 kV Ke 150 kV Pada PT PLN Indonesia Power Tahun Anggaran 2024,” ujar Dapot kala itu.

Proyek tersebut diketahui dikerjakan oleh PT High Voltage Technology dengan nilai kontrak mencapai Rp177.552.218.661 dari total pagu anggaran Rp219.204.394.976.

Dalam penggeledahan itu, penyidik juga menyita sejumlah dokumen dan perangkat elektronik yang dinilai berkaitan dengan perkara. Barang bukti tersebut disebut akan digunakan untuk mendalami konstruksi kasus dan menelusuri dugaan penyimpangan anggaran.

Namun, setelah langkah awal yang cukup menyita perhatian publik, tidak ada lagi penjelasan terbuka mengenai progres penanganan perkara. Belum diketahui apakah sudah ada pihak yang diperiksa, calon tersangka yang dikantongi, ataupun potensi kerugian negara yang ditemukan penyidik.

Jika benar berkomitmen menindak korupsi di proyek strategis BUMN, Kejati DKI Jakarta dituntut segera membuka perkembangan kasus ini secara terang. Sebab, tanpa transparansi dan keberanian menuntaskan perkara, penggeledahan hanya akan dikenang sebagai headline sesaat.

Topik:

Adelio Pratama

Penulis

Video Terbaru