Tersangkut Korupsi Lagi! Pakar Hukum: Sarana Jaya Harus Digeledah, Bongkar Skandal Tanah Rp439 M!

Jakarta, MI – Skandal dugaan korupsi kembali mengguncang badan usaha milik daerah. Kejaksaan Negeri Jakarta Utara membongkar kasus pembelian tanah bermasalah di tubuh Perumda Pembangunan Sarana Jaya senilai Rp439 miliar, dengan enam orang resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Kasus ini menyeret pejabat internal perusahaan daerah hingga pihak penjual tanah. Publik pun menyoroti lemahnya pengawasan terhadap BUMN dan BUMD yang kerap mengelola dana negara tanpa kontrol ketat.
Menyoal itu, begitu dia disapa, pakar hukum Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menegaskan seluruh BUMN maupun BUMD wajib diperiksa secara serius karena kerap muncul anggapan bahwa perusahaan pelat merah tidak memiliki pemegang saham riil sehingga dikelola seenaknya.
“Semua BUMN maupun BUMD harus diperiksa dengan ketat. Sebab banyak anggapan di kalangan pengelolanya bahwa tidak ada pemegang saham yang riil karena modalnya berasal dari negara atau daerah. Akibatnya, ada yang merasa wajar mengelolanya secara semaunya,” kata Abdul Fickar Hadjar kepada Monitorindonesia.com, Senin (20/4/2026).
Ia menegaskan, dalam kasus Sarana Jaya, penyidik tidak cukup hanya menetapkan tersangka. Menurutnya, langkah penggeledahan di kantor maupun lokasi terkait wajib dilakukan untuk mencari dokumen, jejak transaksi, dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.
“Dalam perkara seperti ini, Sarana Jaya harus digeledah. Penyidik harus menyisir seluruh dokumen pengadaan, aliran dana, komunikasi para pihak, serta aset yang berkaitan dengan transaksi. Jangan berhenti pada penetapan tersangka saja,” tegasnya.
Ia menambahkan pengelolaan perusahaan negara dan daerah harus dibarengi target kerja ketat serta tuntutan profesionalisme tinggi. Pegawai yang tidak profesional harus langsung diberhentikan, sementara pelaku kejahatan wajib diproses pidana.
“Jika tidak profesional, sebaiknya langsung diberhentikan atau di-PHK, dan bila terbukti melakukan kejahatan, harus diproses serta dituntut secara pidana,” ujarnya.
Dalam perkara Sarana Jaya, penetapan tersangka dilakukan pada Kamis, 9 April 2026. Mereka yakni YCP selaku mantan Direktur Utama Perumda, ISA mantan Direktur Pengembangan, YR Senior Manager Bidang Pertanahan dan Hukum, serta tiga pihak penjual yakni TA, RHI, dan FHW.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Jakarta Utara Nurhimawan mengungkapkan perkara bermula saat Perumda berencana membeli lahan seluas 67.572 meter persegi pada 2020 melalui tiga surat girik terpisah.
Namun transaksi itu diduga sarat rekayasa. Perumda bahkan telah menyerahkan uang muka Rp80 miliar kepada tersangka FHW, padahal tanah yang ditawarkan saat itu belum menjadi milik pihak penjual.
“Pembelian tanah tidak sesuai dengan prosedur mutu pengadaan tanah,” tegas Nurhimawan.
Penyidik menemukan adanya penyimpangan serius dalam proses pembelian lahan tersebut. Para pejabat Perumda diduga sengaja mengabaikan SOP internal demi meloloskan transaksi atas tanah yang ditawarkan para penjual melalui perantara FHW.
Setelah mengantongi minimal dua alat bukti, penyidik menetapkan keenam pihak sebagai tersangka dan menjerat mereka dengan pasal berlapis tindak pidana korupsi.
Dalam proses lanjutan, penyidik menahan dua tersangka, yakni YR di Rutan Kelas I Jakarta Pusat dan FHW di Rutan Kelas I Cipinang selama 20 hari sejak 9 April hingga 28 April 2026.
Sementara empat tersangka lainnya belum ditahan. TA dan RHI diketahui tengah menjalani hukuman di Lapas Kelas I Tangerang, sedangkan YCP dan ISA sedang menjalani pidana di Lapas Kelas I Sukamiskin.
Kasus ini menambah daftar panjang dugaan korupsi pengadaan lahan di Jakarta. Publik kini menanti apakah penyidik berani menggeledah Sarana Jaya, membongkar aliran dana, dan menyeret seluruh pihak yang ikut menikmati bancakan proyek ratusan miliar rupiah tersebut.
Topik:
