BREAKINGNEWS

Apa Kabar Kasus Pinjaman Pemprov Maluku dari PT SMI Rp 700 M dan Dana Kwarda Rp 2,5 M yang Katanya Diambil Alih Kejagung?

Apa Kabar Kasus Pinjaman Pemprov Maluku dari PT SMI Rp 700 M dan Dana Kwarda Rp 2,5 M yang Katanya Diambil Alih Kejagung?
Ilustrasi PT Sarana Multi Infrastruktur (Foto: Dok MI/Aan)

Jakarta, MI – Publik mulai mempertanyakan nasib dua perkara besar di Maluku yang sempat dikabarkan akan diambil alih oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung. 

Hingga kini, belum ada penjelasan resmi mengenai perkembangan dugaan penyimpangan pinjaman Pemerintah Provinsi Maluku dari PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) senilai Rp700 miliar maupun kasus dugaan korupsi dana Kwartir Daerah (Kwarda) Gerakan Pramuka Maluku sebesar Rp2,5 miliar.

Ketiadaan informasi itu memicu tanda tanya di tengah masyarakat. Kasus bernilai jumbo yang menyangkut uang rakyat seharusnya tidak dibiarkan menggantung tanpa kepastian.

Perkara pinjaman Rp700 miliar dari PT SMI menjadi sorotan karena dana tersebut awalnya ditujukan untuk pemulihan ekonomi saat pandemi Covid-19. Namun dalam perjalanannya, sejumlah proyek yang dibiayai melalui Dinas PUPR Maluku justru diduga bermasalah.

Beberapa proyek yang disorot antara lain pembangunan talud penahan ombak di Kabupaten Buru dan pengadaan air bersih di Pulau Haruku. Kedua proyek itu disebut-sebut berpotensi merugikan negara hingga miliaran rupiah.

Sementara kasus dana Kwarda Pramuka Maluku juga belum menunjukkan titik terang. Dugaan penyimpangan Rp2,5 miliar itu sebelumnya sempat dihentikan Kejati Maluku pada November 2024 dengan alasan kurang bukti. Namun setelah muncul kabar Kejagung turun tangan, publik berharap ada babak baru dalam penegakan hukum.

Kasus tersebut diduga terkait laporan pertanggungjawaban fiktif untuk sejumlah kegiatan Pramuka yang disebut tidak pernah dilaksanakan. Nama WMI yang saat itu menjabat Ketua Kwarda dan kini menjadi Anggota DPR RI ikut disebut dalam pusaran perkara.

Sayangnya, hingga kini belum ada kepastian apakah dua perkara itu benar-benar sudah diambil alih, naik tahap penyidikan, atau justru kembali terhenti. Diamnya aparat penegak hukum justru menambah kecurigaan publik.

Padahal sebelumnya Jaksa Agung ST Burhanuddin telah menegaskan bahwa perkara lama tidak boleh berlarut-larut dan harus segera dipastikan arah penyelesaiannya. Pernyataan itu kini ditagih masyarakat.

Jika benar hukum ditegakkan tanpa pandang bulu, maka publik berhak mengetahui sejauh mana proses berjalan. Namun jika kasus sebesar ini dibiarkan senyap, wajar bila masyarakat mempertanyakan: ada apa sebenarnya di balik mandeknya penanganan dua perkara besar di Maluku?

Soal kabar dua kasus tersebut akan diambil alih Kejagung, Kajati Maluku Rudy Irmawan dan Kapuspenkum Kejagung Anang Supritana hingga saat ini belum menjawab konfirmasi Monitorindonesia.com. Begitu pun juga dengan pihak PT SMI belum merespons konfirmasi Monitorindonesia.com melalui email [email protected].

Topik:

Adelio Pratama

Penulis

Video Terbaru